Pencurian Cokelat di Alfamart, Advokat Ini Ingatkan Kewajiban Konsumen
Terbaru

Pencurian Cokelat di Alfamart, Advokat Ini Ingatkan Kewajiban Konsumen

Konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beriktikad baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Selain itu apabila terbukti ada dugaan tindak pidana dalam pelanggaran hak dan kewajiban tersebut maka tidak tertutup dari pihak yang menjadi korban/dirugikan membuat Laporan ke Aparat Penegak Hukum. 

Seperti dilansir Antara, pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.

Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.

"Alfamart menyayangkan tindakan lanjutan sepihak dari konsumen yang membawa pengacara sehingga membuat karyawan tertekan," katanya.

Dari video yang beredar di media sosial, karyawan Alfamart tersebut meminta maaf atas tindakannya yang telah memvideokan konsumen tersebut saat ketahuan mengambil produk dari toko Alfamart.  

Tags:

Berita Terkait