Pencurian Cokelat di Alfamart, Advokat Ini Ingatkan Kewajiban Konsumen
Terbaru

Pencurian Cokelat di Alfamart, Advokat Ini Ingatkan Kewajiban Konsumen

Konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beriktikad baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam konsumen yang tidak beriktikad baik karena melakukan pengutilan di minimarket Alfamart. Hal ini disesali oleh Ketua KKI yang juga advokat David Tobing. Dia mengingatkan dua hal terkait kasus ini.

Pertama, pihak pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana.

"Komunitas Konsumen Indonesia menegaskan konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beriktikad baik dan apabila konsumen yang tidak beriktikad baik maka seharusnya konsumen meminta maaf bukan malah memaksa pegawai Alfamart untuk meminta maaf," tegas David dalam keterangan persnya, Senin (15/8).

Baca Juga:

Lebih lanjut, David mengatakan KKI mendukung apabila pihak pelaku usaha minimarket melakukan upaya hukum ke aparat penegak hukum apabila dinilai terbukti konsumen melakukan pengambilan barang tanpa membayar 

"Jadi kalau ada masalah terkait pelanggaran hak dan kewajiban konsumen / pelaku usaha dapat diselesaikan melalui upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," ujar David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait