Pendaftaran Calon Anggota KPPU Dibuka, Catat Tanggalnya!
Terbaru

Pendaftaran Calon Anggota KPPU Dibuka, Catat Tanggalnya!

Informasi mengenai Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibuka sejak 8 November 2022. Pendaftaran dimulai 14 hingga 25 November 2022, melalui www.setneg.go.id.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028. Foto: Setneg
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028. Foto: Setneg

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028, menyampaikan pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPPU pada Senin (7/11), di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensteneg). Pengumuman pendaftaran dilakukan berkaitan dengan masa jabatan Komisioner KPPU yang akan berakhir pada tanggal 27 April 2023 mendatang.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022, susunan Anggota Pansel terdiri atas lima orang, yaitu Ningrum Natasya Sirait selaku Ketua merangkap Anggota, Nanik Purwanti selaku Sekretaris merangkap Anggota, dan tiga Anggota Pansel lainnya yakni Sutrisno Iwantono, Denni Puspa Purbasari, dan Agustinus Prasetyantoko.

Sesuai tugasnya, Pansel menyusun jadwal kegiatan dan mekanisme seleksi; mengusulkan jumlah Anggota KPPU; menentukan nama-nama Calon Anggota KPPU; mengusulkan nama-nama Calon Anggota KPPU dan melaporkan palaksanaan tugas kepada Presiden.

Baca Juga:

Untuk informasi mengenai Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibuka sejak 8 November 2022 dan pendaftaran dimulai 14 hingga 25 November 2022 melalui website Kemensetneg, yakni www.setneg.go.id.

Saat konferensi pers Ningrum menjelaskan tentang kriteria Calon Anggota KPPU dan tantangan dalam isu persaingan usaha ke depan. Untuk kriteria kandidat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu kandidat harus memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan usaha.

“Kriteria sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu kandidat harus mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan usaha. Untuk menjelaskan tentang tantangan terbesar dalam isu persaingan usaha ke depannya yaitu perkembangan hukum persaingan usaha yang luar biasa sekali. Komisioner yang akan datang tantangannya bukan hanya secara internal, tetapi secara eksternal,” ujar Ningrum dikutip dari website Setneg, Selasa (9/11).

Tags:

Berita Terkait