Pendaftaran Calon Ketua Umum ICLA Dibuka, Begini Persyaratannya!
Terbaru

Pendaftaran Calon Ketua Umum ICLA Dibuka, Begini Persyaratannya!

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum ICLA harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan umum, persyaratan pendaftaran, dan ketentuan lain yang telah ditetapkan panitia. Pendaftaran ini ditutup pada tanggal 11 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Calon Ketua Umum ICLA Dibuka, Begini Persyaratannya!
Hukumonline

Dalam waktu dekat ini, Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia atau Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) kali pertamanya di Orion Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta pada 18 November 2022 mendatang. Tema yang diusung dalam Munas ini bertajuk “Meningkatkan Kompetensi Advokat Persaingan Usaha di Era Pemulihan Ekonomi”.

Terdapat 2 agenda besar yang akan dibahas dalam Munas 2022 ini yakni Laporan Pertanggungjawaban Pengurus ICLA Periode 2017-2022 yang “digawangi” Asep Ridwan sebagai ketua umum dan Pemilihan Ketua Umum ICLA Periode 2022-2027. Munas tahun ini merupakan kali pertama Pemilihan Ketua Umum diselenggarakan. Informasi pembukaan pendaftaran calon Ketua Umum telah diterbitkan sejak Senin (31/10/2022) kemarin.

“Sampai sekarang belum menerima (calon yang mendaftarkan diri), kita juga masih menunggu. Ini terbuka bagi siapapun yang memenuhi syarat jadi ketua dan ingin mencalonkan dalam jangka waktu yang ditentukan, dipersilahkan mendaftar,” ujar Nurmalita Malik, Pendiri dan Bagian Humas ICLA yang tergabung dalam kepanitiaan Munas kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:

Sebagai informasi, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum ICLA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam hal persyaratan umum, calon harus merupakan Sarjana Hukum; advokat; sehat jasmani dan rohani; merupakan anggota ICLA paling sedikit selama 4 tahun atau merupakan Anggota Dewan Pengawas ICLA; pernah menjadi Pengurus ICLA; memiliki pemahaman, pengetahuan, dan keahlian di bidang hukum persaingan usaha, serta memiliki pengalaman dalam menangani perkara paling sedikit satu kali.

Selanjutnya, untuk persyaratan umum bagi calon memiliki domisili dan kantor tetap di wilayah Indonesia; tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin dari sebelum pencalonannya; tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena kejahatan yang diancam hukuman pidana 4 tahun atau lebih; dan memiliki dukungan paling sedikit 10 orang anggota yang bukan termasuk sebagai pengurus.

Mengenai persyaratan pendaftaran, calon Ketua Umum harus menyiapkan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar; foto copy KTP; Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku; Kartu Anggota ICLA; Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pengurus ICLA atau Surat keterangan dari Sekretaris Jenderal yang menerangkan yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus ICLA paling sedikit satu periode masa jabatan.

Kemudian menyiapkan pula dokumen pendukung yang menunjukkan pemahaman, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman menangani perkara persaingan usaha; terakhir dalam hal persyaratan pendaftaran adalah surat dukungan yang ditandatangani paling sedikit 10 orang anggota non-pengurus.

Ketentuan lainnya perlu dicatat pendaftaran dapat dilakukan sendiri atau diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa Calon Ketua Umum; pengambilan nomor urut Calon Ketua Umum tidak dapat diwakilkan; dan Calon Ketua umum wajib untuk mengikuti setiap proses pemilihan, mematuhi hasil keputusan Munas, dan menandatangani Pakta Integritas.

Semua berkas pendaftaran pencalonan yang telah disiapkan bisa diserahkan dan dikirimkan kepada Organizing Committee (OC) Munas ICLA dengan merujuk pada alamat Treasury Tower 9th Floor, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan. Atau bisa juga dikirimkan ke alamat email [email protected].

Tags:

Berita Terkait