Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual
Berita

Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual

Sekalipun suatu merek terkenal dan telah terdaftar di Negara lain, tapi belum terdaftar di DJKI, efeknya merek tersebut tak akan mendapatkan perlindungan di Indonesia.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Risti Wulansari, Partner dari K&K Advocates. Foto: RES
Risti Wulansari, Partner dari K&K Advocates. Foto: RES

Ide bisnis atau hasil invensi brilian atas suatu produk merupakan asset terpenting bagi perusahaan untuk memenangkan kompetisi pasar. Bayangkan, dalam satu produk seperti handphone misalnya bisa saja memuat banyak aspek KI seperti merek, paten, Desain Tata Letak Sirkuit (DTLS), Desain Industri dan Rahasia Dagang. Terlebih bila reputasi KI tersebut telah terbangun dengan sangat baik, terkenal dan bernilai ekonomi tinggi, maka tak jarang banyak pihak ingin mendompleng atau menduplikasi KI untuk mengambil keuntungan hingga merugikan pemilik asal KI.

 

Demi mengamankan aset intelektual berharga itu, tak heran bila banyak perusahaan berbondong-bondong mendaftarkan KI miliknya dan tak segan-segan meminta pembatalan atau bahkan menggugat pihak-pihak yang beriktikad tidak baik mencuri setiap ide intelektual miliknya dengan tanpa hak. Mahalnya nilai suatu KI dapat kita amati dari kasus Sariwangi, sekalipun pabrikan asalnya bangkrut, namun eksistensi merek Sariwangi tetap utuh hingga kini lantaran telah dibeli oleh Unilever.

 

Begitu berharganya nilai orisinalitas intelektual itu terlebih harga atas suatu merek, maka wajar kiranya jika Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham, Razilu menyebut ada lebih dari 70 ribu permohonan pendaftaran merek setiap tahunnya yang diterima oleh Direktorat Merek Kemenkumham. Jika ditelusuri, data terakhir yang dipublikasi DJKI hingga kini terdapat sekitar 1.203.321 juta permohonan merek yang masuk, 146.581 permohonan paten, 71.000 Desain Industri, 137 permohonan Indikasi Geografis, 27 permohonan rahasia dagang dan 97.427 permohonan Hak Cipta.

 

Hukumonline.com

Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham, Razilu.

 

Dia mengatakan, tekad DJKI untuk mempermudah pelayanan permohonan KI pun telah direalisasikan melalui sistem pendaftaran online. Bahkan untuk permohonan perpanjangan merek yang dilakukan secara online, disebutnya dapat diselesaikan DJKI dalam waktu 3 (tiga) hari. Adapun masa perlindungan hak eksklusif dan monopoli atas merek disebutnya paling lama diantara jenis HKI lainnya, yakni selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang setiap 10 tahun sampai batas waktu pemilik tidak menghendaki diperpanjang.

 

Yang penting dicatat, pelaku usaha harus memberikan tanda alert bahwa masa untuk memperpanjang merek hanya berlaku dalam 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek (vide: Pasal 35 UU 20/2016).

 

“Lewat dari itu maka denda, harus bayar sesuatu, makanya perlu dibuat sistem yg mengingatkan. Itu sudah diberikan kemudahan sekarang, kalau dulu aturannya harus buat lagi baru, repot,” jelasnya, Selasa, (26/3).

 

Selain merek, ia juga menjabarkan lama berlakunya 2 jenis paten, paten biasa disebutnya berlaku dalam 20 tahun, sedangkan paten sederhana hanya berlaku dalam 10 tahun saja dan masing-masing tidak dapat diperpanjang. Desain industri, juga berlaku dalam 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang, begitu pula halnya dengan Desain Tata Letak SIrkuit Terpadu (DTLST). Selanjutnya perlindungan untuk rahasia dagang memperoleh batasan sampai rahasianya terbuka secara benar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait