Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Harus Kantongi Izin Pencipta
Utama

Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Harus Kantongi Izin Pencipta

Semua orang berhak mengajukan merek, tapi tidak semua orang bisa mendapatkan merek.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
DJKI mengadakan konferensi pers isu terkini perihal kekayaan intelektual, Selasa (26/7).
DJKI mengadakan konferensi pers isu terkini perihal kekayaan intelektual, Selasa (26/7).

Pendaftaran merek Citayam Fashion Week oleh beberapa pihak ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan tersebut lantaran Citayam Fashion Week sudah dianggap menjadi merek yang dikenal luas jauh sebelum merek didaftarkan ke DJKI.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) DJKI, Razilu mengatakan bahwa merek bisa didaftarkan oleh siapa saja, meskipun bukan hasil kreasi pihak yang mendaftarkan. Namun dengan catatan, pengajuan pendaftaran merek milik orang lain harus dilakukan secara legal atau si pendaftar wajib mengantongi izin dari pihak yang membuat merek.

“Bagaimana kalau bukan kreasi sendiri apakah tidak boleh mengajukan merek? Tidak juga, misalnya saya mengkreasi merek, lalu menyuruh orang lain yang mengajukan merek itu sah-sah saja. Bukan berarti tidak mengkreasi lalu tidak boleh mengajukan pendaftaran merek. Yang penting dia berhak secara legal dan sudah mendapat persetujuan dari orang yang mencetuskan pertama kali,” kata Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7).

Terkait pendaftaran merek Citayam Fashion Week, Razilu menyampaikan pihaknya akan memproses sebagaimana aturan yang berlaku. Rencananya pihak DJKI akan mempublikasi merek sepekan ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, publik dipersilakan untuk mengajukan keberatan disertai dengan argumen yang jelas dan tepat. Keberatan tersebut, lanjut Razilu, akan diproses oleh DJKI sebagai bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Baca Juga:

Selain itu, Razilu mengingatkan semua pihak bahwa pengajuan pendaftaran merek harus didasarkan pada iktikad baik. Dalam konteks ini, jika seseorang merasa bukan sebagai pencipta merek, jangan mengambil langkah untuk mendaftarkan merek. Pun pada akhirnya merek tersebut berhasil di daftarkan ke DJKI, maka akan menimbulkan dampak hukum yang berkepanjangan.

“Kalau punya iktikad tidak baik lebih baik berhenti (mendaftarkan merek). Karena prosesnya panjang, orang yang merasa dizholimi tidak akan rela dan akan mengajukan upaya hukum sampai ke MA dan akan melakukan kasasi dan PK. Kita harapkan kepada seluruh masyarakat hanya yang beriktikad bak yang bisa mengajukan merek. Kalau tidak, mending berhenti akrena akan butuh effort dan waktu yang tidak sedikit,” jelas Razilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait