Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas Sehat Selama Pandemi Covid-19
Terbaru

Pendekatan Cerdas Menuju Kota dan Komunitas Sehat Selama Pandemi Covid-19

Transformasi Digital dalam layanan kesehatan adalah dampak positif dari kemajuan teknologi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Tantangan dalam transformasi layanan kesehatan ini antara lain kesenjangan aturan, koordinasi antara kementerian dengan provinsi belum optimal, belum ada model kerja sama ideal, masyarakat heterogeny, belum ada standar data kesehatan yang dipakai semua pihak, struktur kelembagaan dan kekurangan sumber daya manusia.

Legal Research & Analysis Manager, Hukumonline.com, Christina Desy menyampaikan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan elemen masyarakat dimungkinkan dari sisi perundang-undangaan. Dari aturan tingkat nasional, terdapat pasal-pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat aturan kolaborasi tingkat nasional yang komprehensif dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

Hukumonline.com

Legal Research & Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy.

“Pasal 46 dan 47 UU Kesehatan bahawa upaya kesehatan integrasi dan komprehensif baik individual dan masyarakat harus dilaksanakan melalui pendekatan promotive, prevetif, kuratif dan rehabilitatif untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat,” jelas Desy,

Pihak pelaksana untuk mewujudkan derajat kesehatan tersebut dilakukan pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat. Pada Pasal 152 UU Kesehatan, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat berperan untuk menjegah penyakit khususnya penyakit menular. “Dalam aturan sudah ada kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat,” tambah Desy.

Sehubungan Pandemi Covid-19, Desy menerangkan pemerintah juga dapat berkolaborasi dengan pelaku usaha serta berbagai elemen masyarakat. “Harapannya terdapat ekosistem yang mendukung kesehatan di level tingkat RT dan RW,” tambahnya.

Selain itu, terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 terdapat ketentuan kerja sama dan kolaborasi dengan pihak lainnya atau pihak ketiga dalam berbagai bentuk sepanjang terdapat pengaturan seperti penyedia layanan kesehatan.

Selain itu, Desy juga menyoroti perlindungan data pribadi masyarakat dalam pelaksanaan digitalisasi layanan kesehatan. Kemudian, penyebaran berita palsu atau hoax juga perlu diawasi agar tidak menghambat pelaksanaan digitalisasi layanan kesehatan.

“Dapat dikatakan bahwa dari sisi kebijakan dan peraturan sudah mendukung tapi fokus pentingnya adalah sosialisasi dan pelaksanannya di lapangan,” tegas Desy.

Tags:

Berita Terkait