Pendekatan Kompromistis dalam Pengakuan Anak Luar Kawin
Kolom

Pendekatan Kompromistis dalam Pengakuan Anak Luar Kawin

Perlindungan hukum terhadap status anak dari perkawinan yang tidak tercatat, dan perkawinannya tidak dapat disahkan oleh pengadilan, tetap dapat dilakukan dengan pengakuan anak.

Bacaan 6 Menit

Norma dalam Pasal 49 ayat 2 tersebut telah mengakomodir konsensus hukum tentang lembaga pengakuan anak luar kawin, namun dibatasi terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat. Pembatasan demikian merupakan bentuk kompromi dengan hukum Islam, yang menurut pendapat mayoritas ulama, pengakuan anak tidak dapat dilakukan terhadap anak yang lahir di luar ikatan perkawinan orang tuanya. Berdasarkan laporan pengakuan anak kepada instansi pelaksana, maka Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 3.

Pengakuan anak masih jarang dimanfaatkan oleh orang tua Muslim yang melakukan perkawinan siri/tidak tercatat, karena ada jalur hukum lain yang biasanya sering ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama. Dalam hal permohonan itsbat nikah dikabulkan, dan anak dilahirkan sebagai akibat atau dalam perkawinan yang disahkan tersebut, status anak secara hukum menjadi anak sah dan dapat memperoleh akta kelahiran sebagai anak sah. 

Namun demikian, pengakuan anak dapat dimanfaatkan oleh kedua orang tua yang melakukan perkawinan tidak tercatat, namun sulit untuk mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, seperti perkawinan siri yang dilakukan terhadap istri kedua, ataupun perkawinan siri yang dilakukan ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin dari pengadilan karena belum cukup umur, namun telah terjadi kehamilan di luar nikah dan sulit memperoleh pengesahan nikah karena pada saat menikah belum cukup umur. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap status anak dari perkawinan yang tidak tercatat, dan perkawinannya tidak dapat disahkan oleh pengadilan, tetap dapat dilakukan dengan pengakuan anak. 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan anak luar kawin yang dilahirkan selain dari perkawinan yang tidak tercatat? Anak-anak yang dilahirkan dari hubungan tanpa ikatan perkawinan sama sekali? Dalam hal ini, orang tua dapat mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak maupun pengakuan anak ke pengadilan sesuai dengan agamanya. Karena bagi anak yang tidak jelas asal-usulnya, seperti telah disebutkan di atas, dapat diajukan permohonan pengakuan anak (istilhaq) untuk memberikan perlindungan hukum atas status anak tersebut, hal yang demikian tentunya dapat juga dilakukan terhadap anak-anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan, namun semua keputusan dikembalikan kepada pengadilan yang memeriksa perkara.

*)Muhamad Isna Wahyudi, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kapuas, Kalimantan Tengah, dan lulusan Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.    

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait