Penegak Hukum Setengah Dewa
Kolom

Penegak Hukum Setengah Dewa

Penegakan hukum yang berkeadilan dan objektif baru terjadi setelah viral dan timbul polemik di masyarakat. Kondisi inilah yang harus diubah oleh para penegak hukum.

Penegak Hukum Setengah Dewa
Hukumonline

"…Peraturan yang sehat yang kami mau, Tegakkan hukum setegak-tegaknya, Adil dan tegas tak pandang bulu.."

Mengawali artikel ini dengan petikan lagu ‘Manusia Setengah Dewa’ yang diciptakan oleh Iwan Fals. Apa yang tertuang dalam petikan lagu tersebut kini tengah menjadi perbincangan masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya yang tengah dikejutkan dengan penetapan tersangka korban begal.

Berbagai polemik tentang keadilan hingga meme muncul di tengah masyarakat sehubungan dengan penetapan tersangka pihak yang menjadi korban begal di Lombok Tengah. Lebih mengherankan masyarakat, pihak kepolisian justru menetapkan pelaku begal sebagai saksi dalam perkara tersebut meskipun pada akhirnya polisi menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.

Peristiwa di Lombok Tengah tersebut bukanlah peristiwa yang pertama kali, bahkan kasus sejenis sudah pernah terjadi di Malang (Jawa Timur) ketika pelajar korban begal membela diri dan melindungi pacarnya dari kejahatan begal justru dituntut hukuman seumur hidup. Korban yang menjadi tersangka, dan pelaku yang menjadi saksi bahkan pelapor kerap terjadi di daerah Lombok, masyarakat tentu masih mengingat kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru dilaporkan hingga dihukum oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung dan pada akhirnya Baiq Nuril dibebaskan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui mekanisme amnesti setelah menuai kecaman dan polemik masyarakat.

Contoh lainnya adalah peristiwa yang sempat viral di www.change.org Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menghukum sekeluarga akibat perkosaan yang dilakukan kakak kandung terhadap adik kandung yang juga dihukum karena dikenakan Pasal Aborsi saat kandungan hasil perkosaan kakak kandungnya tersebut gugur, (kesemuanya di bawah umur yakni 17 tahun dan 15 tahun) dan ibu kandung kedua anak tersebut juga dihukum karena dianggap membantu aborsi anaknya padahal hanya memberi pereda nyeri.

Baca juga:

Selain itu tentu masyarakat juga masih mengingat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Rasilu penarik becak di Ambon. Ihwal dijatuhinya pidana Rasilu adalah bermula ketika Rasilu mengantar penumpangnya yang dalam keadaan sakit ke rumah sakit melalui jalan pintas, selanjutnya becak Rasilu menghindari mobil dengan kecepatan tinggi dan arena kondisi hujan maka becak Rasilu beserta penumpang tersebut terguling dan tak lama kemudian penumpang tersebut meninggal dunia.

Tags:

Berita Terkait