Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya
Utama

Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya

Pandemi Covid-19 mendorong percepatan digitalisasi di hampir seluruh sendi kehidupan manusia. Secara bersamaan, situasi tersebut memantik kreativitas masyarakat untuk membangun sistem digitalisasi guna mendukung kegiatan sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah arisan online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya
Hukumonline

Arisan online adalah arisan yang dimainkan di dunia maya seperti media sosial dengan perantara. Sesama anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak dengan menggunakan sistem flat atau menurun. Anggotanya bisa memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya.

Namun perlu diingat bahwa arisan jenis ini cukup berisiko tinggi, bahkan rawan penggelapan. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kasus penipuan dari arisan dengan sistem online ini. Advokat LBH Solo Raya Justice Maryo Aurelius Kumi Pea mengaku bahwa sejak 2019 pihaknya banyak menangani kasus terkait arisan online. Namun sayangnya, penanganan dan penegakan hukum atas perkara ini terkesan lamban ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

“Kalau penegakan hukum arisan online ini ‘kan di Kepolisian dulu, ketika polisi menjalankan laporan dan P21, naik perkara. Tapi laporan ini berhenti di Kepolisian,” kata Maryo dalam IG Live Hukumonline bertajuk “Investasi Bodong: Dari Skema Ponzi Hingga Arisan Online”, Kamis (7/9).

Menurut Maryo, mandeg-nya laporan kasus arisan online disebabkan oleh keraguan dan kebingungan dari pihak kepolisian dalam menentukan jenis perkara, apakah dikategorikan sebagai perkara perdata atau pidana. Namun dalam beberapa kasus, Maryo mengaku ada beberapa laporan yang ditolak oleh kepolisian dengan alasan bahwa arisan online adalah arisan pasar yang dikemas secara online. Padaha menurutnya arisan online hampir sama dengan investasi bodong.

Atas dasar itu, Maryo meminta Presiden Jokowi untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dan berharap DPR membuat pasal khusus terkait investasi bodong.

“Karena itu biar ada pasal khusus tentang investasi bodong. Kalau menggunakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 bertentangan. Katanya arisan adalah ranah perdata, tapi kita berbicara mens rea di awal. Fakta bahwa di awal ada oknum owner yang niatnya buruk, dengan cara-cara jahatnya dia. Kalau ada pasal khusus Pak Polisi tidak lagi bingung, langsung tau pasalnya sekian itu lebih gampang lagi. Kalau sekarang itu polisi terima laporan tetapi penanganan sampai dua, tiga tahun tidak selesai. Takutnya sampai 12 tahun tidak selesai juga,” ungkap Maryo.

Di sisi lain, penindaklanjutan perkara laporan arisan online tidak memiliki standar yang jelas. Dalam satu kasus, lanjut Maryo, kepolisian menindaklanjuti laporan arisan online yang dengan nilai kerugian kecil, sementara untuk kasus dengan kerugian miliaran rupiah justru mandeg.

“Saya punya klien itu kasus kerugian 8 juta. Dia bukan owner dia member istilahnya zonker tidak sanggup bayar karena masukan berkurang. Tapi dia sudah mencicil, tetap dilaporkan oleh owner ke kepolisian dan dalam sehari ditangkap dan sampai saat ini masih di dalam Polsek di daerah Solo. Sebagian masyarakat bertanya-tanya kenapa kasus besar angka fantastis tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagai upaya pencegahan. Maryo mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran profit yang besar terkait arisan online. Meski tak semua arisan online bodong, namun masyarakat wajib berhati-hati dan memilih owner beserta member yang amanah.

Tags:

Berita Terkait