Penegakan Hukum Pasar Modal: OJK Terbitkan 671 Surat Sanksi per 8 Agustus 2022
Terbaru

Penegakan Hukum Pasar Modal: OJK Terbitkan 671 Surat Sanksi per 8 Agustus 2022

Demi memperkuat perlindungan investor, OJK mengoptimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi, pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto gedung OJK: RES
Foto gedung OJK: RES

Penegakan hukum pasar modal merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menciptakan stabilitas industri. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar sampai dengan 8 Agustus 2022.

“OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia mengangkat tema “Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil, dan Berkelanjutan” pada Kamis (10/8).

Demi memperkuat perlindungan investor, Mahendra memaparkan OJK mengoptimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi, pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor. Selain itu, OJK juga mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.

Baca Juga:

OJK bersama SRO mengembangkan infrastruktur dengan memanfaatkan teknologi informasi guna percepatan proses bisnis, mulai dari perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga penegakan hukum di bidang Pasar Modal.

Kemudian, implementasi dari pengembangan infrastruktur Pasar Modal dengan memanfaatkan teknologi informasi diantaranya pengembangan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), Pengembangan Sistem Pelaporan OJK seperti Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA), eReporting, SPE-IDXnet, dan e-BAE. Sementara itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pelaku industri Pasar modal, saat ini OJK bersama SRO juga terus mengembangkan tools pengawasan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengawasan di bidang Pasar Modal.

Di bidang pengaturan, sampai dengan periode 8 Agustus 2022, OJK telah mengeluarkan 8 regulasi Pasar Modal, yakni 2 POJK dan 6 SE OJK yang bertujuan 6 untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal.

“Sampai dengan akhir 2022, OJK berencana akan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelaku industri Pasar Modal, upaya perlindungan kepada investor, serta upaya untuk mendukung implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia,” jelas Mahendra.

Ke depannya, OJK akan mengeluarkan kebijakan yang strategis, inovatif, efektif, dan tepat sasaran sehingga hal tersebut sejalan dengan visi, misi, dan tujuan OJK diantaranya melakukan pendalaman pasar keuangan dan juga memberikan perlindungan investor sesuai dengan amanat UU OJK.

OJK mengajak seluruh pelaku industri pasar modal untuk bersama-sama menguatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah terutama dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.

Tags:

Berita Terkait