Penegakan Hukum Pelaku Pinjol Ilegal Diperlukan Sebagai Efek Jera
Terbaru

Penegakan Hukum Pelaku Pinjol Ilegal Diperlukan Sebagai Efek Jera

Satgas Waspada Investasi (SWI) akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018-Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. "Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tegas mengawasi lembaga pinjaman online (pinjol) yang menggunakan jasa penagih atau debt collector. "Saya meminta Polri khususnya Kapolda Bali harus tegas dalam mengawasi lembaga 'pinjol' yang menggunakan jasa debt collector. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan, dan tidak membahayakan nyawa," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7).

Hal itu dikatakannya terkait kasus tewasnya seorang warga di Bali tewas setelah dikeroyok tujuh orang yang merupakan debt collector. Dia menilai kasus seorang warga di Denpasar, Bali tewas dikeroyok tujuh orang debt collector itu sangat mengusik hati nurani masyarakat Indonesia.

Menurut dia, aturan OJK telah tegas mengatur bahwa penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan sangat dilarang. "Kapolda Bali dan seluruh jajaran kapolres di bawahnya harus benar-benar serius dalam menanggapi masalah debt collector, dimulai dari lembaga 'pinjol', karena sudah terlalu banyak memakan korban," ujarnya.

Sahroni meminta kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga "pinjol" tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh.

 

Tags:

Berita Terkait