Penelitian FITRA-IJRS Temukan Beragam Masalah Anggaran Kejaksaan
Berita

Penelitian FITRA-IJRS Temukan Beragam Masalah Anggaran Kejaksaan

Ada Kejaksaan Negeri yang punya anggaran eksekusi mati, padahal di sana tidak ada terpidana mati.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: Gedung Kejaksaan Agung. Foto: HOL
Foto: Gedung Kejaksaan Agung. Foto: HOL

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), melansir hasil penelitian tentang penganggaran berbasis kinerja di Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagaimana lembaga lain yang bergerak di bidang hukum, kinerja Kejaksaan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Namun dalam menjalankan fungsi ketertiban dan keamanan, anggaran Kejaksaan lebih minim dibanding anggaran Polri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ada banyak tugas yang harus dijalankan kejaksaan, mulai dari perlindungan kepentingan umum, sebagai jaksa pengacara negara, hingga melakukan penyidikan dan penuntutan. Pada intinya, Kejaksaan termasuk aparat penegak hukum yang secara struktural berada di bawah presiden. Ternyata, Kejaksaan juga punya fungsi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Dilihat dari besaran anggaran tahun 2019, anggaran Kejaksaan menempati posisi ketiga terkecil setelah MK (0,5%) dan KPK (0,7%). Anggaran Kejaksan sendiri hannya sebesar 5,5% dari total anggaran fungsi ketertiban dan keamanan nasional. Beban anggaran terbesar masih di tangan Kepolisian (74,6%).

Jika melihat postur satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri, terdapat lebih dari 500 satuan kerja kejaksaan. “Ini tentunya berbanding terbalik dengan MK maupun KPK yang hanya memiliki satu satker di ibukota negara,” ujar Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (22/10).

Sesuai hasil penelitian Seknas FITRA dan IJRS, anggaran fungsi ketertiban dan keamanan yang diterima Kejaksaan lebih kecil dari Kepolisian, MA, dan Kemenkumham. Padahal, tugas dan fungsi kejaksaan cukup banyak termasuk penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, pengacara negara, serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum sesuai dengan Pasal 30 UU Kejaksaan.

Bisa diikatakan, beban jaksa dalam penegakan hukum cukup berat. Sayangnya, beratnya beban kerja yang diemban oleh institusi ini tidak sebanding dengan pagu anggaran yang diterima. Dalam penelitiannya bersama IJRS, sebenarnya FITRA menemukan profil capaian kinerja Kejaksaan yang tidak buruk. Kejaksaan memiliki kontribusi yang cukup maksimal dalam penanganan sejumlah perkara. Khusus perkara tindak pidana korupsi, jumlah uang pengganti yang diperoleh negara pun tidak kecil.

(Baca juga: Jokowi Tunjuk ST Burhanuddin Jadi jaksa Agung, Ini Profilnya).

Berdasarkan laporan Kinerja Kejaksaan Tahun 2017, terlihat kontribusi langsung Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2016, dengan jumlah penuntutan sebesar Rp331 miliar dan ASD263.929, uang pengganti yang berhasil disetor ke kas negara sebesar Rp197,3 miliar. Kemudian, pada tahun 2017, kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada bidang perdata dan tata usaha negara sebesar Rp447,4 miliar, ASD79.774, dan tanah seluas 83.330 meter persegi.

Tags:

Berita Terkait