Penerapan Manajemen Risiko Anti Fraud
Terbaru

Penerapan Manajemen Risiko Anti Fraud

Penerapan manajemen risiko anti fraud merupakan upaya untuk mencegah risiko fraud menjadi kenyataan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Teguh Darmawan selaku Counsel Hogan Lovells DNFP. Foto: WIL
Teguh Darmawan selaku Counsel Hogan Lovells DNFP. Foto: WIL

Manajemen risiko, merupakan proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, dan memonitor serta mengendalikan implementasi penanganan risiko.

Dalam fraud, manajemen risiko area rawan fraud merupakan sebuah proses berkelanjutan dan terus menerus yang dilakukan oleh manajemen dalam mengelola risiko terkait potensi terjadinya fraud dalam menjalankan proses bisnis organisasi sehingga mencegah perbuatan korupsi. 

Menurut Teguh Darmawan selaku Counsel Hogan Lovells DNFP, fenomena fraud di Indonesia seperti gunung es yang hanya memperlihatkan puncaknya saja, karena perusahaan yang mengalami  fraud tidak ingin mengumbar permasalahannya ke publik.

Baca Juga:

“Kemungkinan perusahaan tidak mengumbar ke publik karena akan berimplikasi pada reputasi perusahaan, makanya banyak data tidak akurat karena tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya dalam webinar Hukumonline, Kamis (30/3).

Teguh melanjutkan terdapat empat strategi pencegahan supaya tidak terjadi fraud, yaitu pendeteksian dengan metode internal audit, mekanisme investigasi, jika ada pelanggaran apa yang harus dilakukan, dan proses remediasi lesson learn dari kejadian dan improvisasi dari sistem yang ada.

Di dalam manajemen risiko anti fraud, terdapat penilaian risiko kecurangan yaitu proses yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal maupun pihak eksternal.

Tags:

Berita Terkait