Penerapan Notoire Feiten Notorious dalam Lingkup Perdata

Penerapan Notoire Feiten Notorious dalam Lingkup Perdata

Hakim yang memeriksa persidangan dapat menjadikannya sebagai fakta, tetapi bukan dasar mengabulkan atau menolak gugatan.
Penerapan Notoire Feiten Notorious dalam Lingkup Perdata

Siapa yang menyangkal bahwa api itu panas, es dingin, bendera negara Indonesia berwarna merah putih, atau setiap pagi di hari kerja jalanan di Jakarta macet? Semua contoh ini adalah fakta yang sudah diketahui. Profesor Subekti memberi contoh lain: pada musim hujan sungai-sungai di pulau Jawa umumnya banjir, dan pada musim kemarau umumnya kekeringan air. Contoh-contoh ini adalah apa yang disebut dalam dunia hukum sebagai hal-hal yang sudah diketahui umum, suatu notoire feiten, atau dalam bahasa Inggris disebut generally known.

Notoire feiten itu ‘fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim’, demikian dijelaskan dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian (2017: 509). Kamus Istilah Hukum Fockema-Andreae Belanda-Indonesia (1983: 327) mendefinisikan notoire feiten sebagai kenyataan yang dikenal umum. Terhadap kenyataan atau fakta itu hakim dapat berpegang tanpa bertentangan dengan asas sikap pasif hakim (het beginsel der lijdelijkheid).

Notoire feiten bisa bermakna ‘sudah menjadi rahasia umum’ sebagaimana dapat disimak dari Putusan Mahkamah Agung No. 875 K/Pid.Sus/2014 tanggal 3 Februari 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014 dan No. 019/PUU-I/2003 memaknai istilah itu sebagai ‘telah menjadi pengetahuan umum’; dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010 memaknainya sebagai ‘sudah menjadi pengetahuan masyarakat’.

Notoire feiten adalah fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim

Dalam praktik, tidak semua dalil mengenai hal-hal yang sudah umum diketahui disepakati para pihak yang menjalin hubungan hukum. Ambil contoh, apakah kerusuhan Mei 1998 praktis membuat semua orang terhalang melakukan transaksi? Apakah kerusuhan tersebut sebagai kejadian luar biasa dan termasuk fakta hukum yang sudah diketahui umum? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Cuma, dalam suatu sengketa mengenai pembelian ruko di Jakarta, majelis hakim berpendapat bahwa kerusuhan pada Mei 1998 sebagai suatu peristiwa yang sudah diketahui umum alias notoire feiten.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional