Penerapan UU PDP, Potensi Kriminalisasi Hingga Hambat Kerja-Kerja Pers
Utama

Penerapan UU PDP, Potensi Kriminalisasi Hingga Hambat Kerja-Kerja Pers

LBH Pers, AJI Indonesia, dan ICW mendorong agar pemerintah dan DPR mengeluarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin Pasal 28 F UUD 1945 dan UU Pers.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pasal 15 ayat (1) UU PDP menyebutkan, “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b. kepentingan proses penegakan hukum; c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah”.

Malahan aturan itu tidak mengecualikan bagi pekerja pers yang melaksanakan kerja jurnalistiknya Hal ini justru menimbulkan adanya diskriminasi hukum. Padahal, kerja-kerja jurnalistik demi kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. tapi tidak dikecualikan dalam Pasal 15 ayat (1). Selain itu, pengertian pada frasa “kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara” terlalu luas.

Dengan demikian, penyelenggara negara mesti dapat menafsirkannya begitu luas pula. Di sisi lain, kepentingan umum bagi publik serta kegiatan jurnalistik justru terabaikan. Bahkan tidak diakomodir dalam pengecualian tersebut. Alhasil, kepentingan umum yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf C tidak jelas pengertiannya dan sangat diskriminatif pengaturannya.

“Sebab, terlalu mengakomodir kepentingan penyelenggaraan negara tanpa memikirkan kepentingan masyarakat secara umum dan khususnya untuk kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.

Atas dasar itu, LBH Pers, AJI Indonesia, dan ICW memiliki sikap yang sama mendorong agar pemerintah dan DPR mengeluarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP karena bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin Pasal 28 F UUD 1945 dan UU Pers.

Tags:

Berita Terkait