Penerapan Voeging Ad Informandum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Kolom

Penerapan Voeging Ad Informandum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Mekanisme voeging ad informandum juga praktis dan ekonomis sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

Bacaan 3 Menit

Syaratnya adalah perkara pidana yang digabungkan tersebut terungkap secara jelas dan meyakinkan pada saat pemeriksaan perkara lain yang diajukan ke pengadilan. Penggabungan itu dilakukan dengan maksud agar pengadilan dapat turut mempertimbangkan dan memutus perkara itu di dalam putusan pidananya.

Penutup

Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia sepertinya perlu memasukkan asas voeging ad informandum ini dalam revisi KUHAP. Jika tidak di dalam KUHAP maka melalui pembentukan undang-undang baru terkait mekanisme penuntutan perkara pidana.

Selain sebab perkara-perkara yang menjadi domain voeging ad informandum itu sudah terang dan jelas karena berasal dari bukti keterangan terdakwa, mekanisme voeging ad informandum juga praktis dan ekonomis sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

*)Bakhrul Amal adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait