Penerimaan Pajak Digital Dinilai Tak Maksimal, Ini Sebabnya
Berita

Penerimaan Pajak Digital Dinilai Tak Maksimal, Ini Sebabnya

Pemerintah akan terus memperluas pemungut atas pajak digital di luar negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Enam wajib pajak yang pertama kita tunjuk sudah menyetorkan di September ini sebesar Rp 97 miliar,” kata Suryo Utomo.

Adapun pemungut pajak pada penetapan perdana yang dimaksud dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Ke depannya, Suryo Utomo berharap pemerintah akan terus memperluas pemungut atas pajak digital di luar negeri. “Harapan besarnya lagi, lebih dari 36. Harapannya bagaimana memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ini 6 dari 36 yang kami tunjuk sudah setor. Mudah-mudahan berikutnya nambah dan nambah lagi,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat pajak Fajry Akbar menilai potensi penerimaan dari Over-The-Top (OTT) service atau layanan dengan konten berupa data, informasi dan multimedia di Indonesia (digital) masih tergolong kecil atau tak maksimal. Hal itu dikarenakan masih banyak pengguna yang menggunakan layanan secara gratis dan juga maraknya pembajakan. 

"Jadinya, meski ada tambahan perusahaan OTT service lainnya, tidak akan besar dampaknya terhadap penerimaan.  Saya cuma bisa beri itungan kasar, karena OTT service (digital) ini agak sulit untuk memproyeksinya karena kebanyakan proses bisnis mereka Freemium, banyaknya pengguna belum tentu potensi penerimaannya besar pula. Contoh, saya pengguna zoom tapi gratisan. Tak ada potensi penerimaan PPN," katanya kepada Hukumonline, Rabu (14/10).

Dia memprediksi, dengan menggunakan prinsip pareto, potensi penerimaan negara di sektor digital adalah sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp2,1 triliun. Prediksi penerimaan ini, lanjutnya, sudah menggambarkan 50 persen yang ada, atau mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan (pareto).

Menurutnya, angka tersebut sudah menggambarkan potensi penerimaan hampir seluruh potensi dari penerimaan PPN dari OTT service luar negeri. 

"Mengapa? Karena diambil dari potensi perusahaan OTT service yang punya market share paling besar. Nah, salah satu perusahaan digital ini merupakan pemegang dominan market share di Indonesia. Potensi penerimaannya (dari PPN) berkisar Rp500-rp700 miliar/tahun. Diperkirakan ada tiga pemain besar," imbuhnya.

 

Tags:

Berita Terkait