Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan
Terbaru

Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ada tujuh tingkatan peraturan. Masing-masing peraturan ini memiliki proses penetapan dan muatan isi yang berbeda.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan perundang-undangan. Foto: pexels.com
Ilustrasi peraturan perundang-undangan. Foto: pexels.com

Dalam perundang-undangan, dikenal adanya tingkatan atau hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Kabupaten/Kota.

Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Masing-masing peraturan dalam urutan hierarki perundang-undangan memiliki materi muatan yang diatur. Selain itu, penetapan atau pengesahannya juga dilakukan secara berbeda. Lebih lanjut, simak uraian berikut.

Baca juga:

  1. UUD 1945

Materi muatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan lain sebagainya.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Sehubungan dengan ini, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait