Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan
Terbaru

Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ada tujuh tingkatan peraturan. Masing-masing peraturan ini memiliki proses penetapan dan muatan isi yang berbeda.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan perundang-undangan. Foto: pexels.com
Ilustrasi peraturan perundang-undangan. Foto: pexels.com

Dalam perundang-undangan, dikenal adanya tingkatan atau hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Kabupaten/Kota.

Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Masing-masing peraturan dalam urutan hierarki perundang-undangan memiliki materi muatan yang diatur. Selain itu, penetapan atau pengesahannya juga dilakukan secara berbeda. Lebih lanjut, simak uraian berikut.

Baca juga:

  1. UUD 1945

Materi muatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan lain sebagainya.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Sehubungan dengan ini, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

  1. Ketetapan MPR

Penting untuk diketahui bahwa Ketetapan MPR terbagi atas Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No. 1/2003.

Muatan dalam setiap Ketetapan MPR adalah berbeda-beda. Sebagai contoh, TAP MPR No. V/2000 memuat tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.

Kemudian, yang berwenang menetapkan dan mengesahkan Ketetapan MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  1. UU dan Perppu

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang (UU) berisi:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  2. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tidak lanjut atau putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Kemudian, terkait materi muatan Perppu, Pasal 11 UU 12/2011 menerangkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sama dengan materi muatan undang-undang.

Lalu, perihal penetapan dan pengesahan UU, Pasal 72 UU 12/2011 menerangkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Untuk Perppu, Pasal 1 angka 4 UU 12/2011jo. UU 15/2019 menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  1. Peraturan Pemerintah

Materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 UU 12/2011 adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Adapun yang mengesahkan PP adalah Presiden. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 12/2011 jo. UU 15/2019 yang menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

  1. Peraturan Presiden

Berdasarkan Pasal 13 UU 12/2011, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Terkait siapa yang berwenang untuk menetapkannya, ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 12/2011jo. UU 15/2019 menerangkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

  1. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi sebagaimana diterangkan Pasal 14 UU 12/2011 berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

  1. Peraturan Kabupaten/Kota

Seperti halnya Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan ekonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait penetapannya, rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bupati atau wali kota disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait