Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas
Kolom

Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas

Penetapan kenaikan NJOP tanpa batas di masa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan keresahan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

Penetapan kenaikan NJOP tanpa batas ini sesungguhnya tidak akan terjadi jika para kepala daerah kota/kabupaten memahami dan melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (selanjutnya disebut PMK 208/2018), namun faktanya tidak demikian.

Di dalam PMK 208/2018 tersebut sesungguhnya sudah diatur tentang pedoman tata cara penetapan kenaikan NJOP. Akan tetapi fakta membuktikan ada kepala daerah kota/kabupaten yang tidak memahami dan tidak melaksanakan PMK 208/2018 tersebut dengan baik dan benar bahkan diduga ada kepala daerah kota/kabupaten yang tidak mengetahui keberadaan PMK 208/2018 meskipun dalam pembentukan peraturan kepala daerah tersebut dicantumkan PMK 208/2018 sebagai dasar hukum pembentukannya.

Menurut PMK 208/2018 dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP dan NJOP tersebut diperoleh melalui proses penilaian, baik melalui penilaian massal maupun penilaian individual. Penilaian massal maupun penilaian individual dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT).

NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT yaitu zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Faktanya ditemukan ada peraturan kepala daerah kota/kabupaten yang tidak melakukan proses penilaian dalam penetapan kenaikan NJOP di daerahnya, baik melalui penilaian massal maupun penilaian individual dan juga tidak membentuk NIR dan ZNT.

Selanjutnya menurut PMK 208/2018, proses penilaian harus dilakukan oleh Penilai PBB-P2 dari ASN di lingkungan pemerintah daerah kota/kabupaten dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh PMK 208/2018. Dalam hal kriteria Penilai tidak dapat dipenuhi dari ASN di lingkungan pemerintah daerah kota/kabupaten maka pemerintah daerah kota/kabupaten dapat melakukan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian.

Pada kenyataannya ditemukan ada kepala daerah kota/kabupaten menetapkan peraturan kepala daerah tanpa proses penilaian yang dilakukan oleh Penilai PBB-P2 yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PMK 208/2018, bahkan ditemukan pula ada kepala daerah kota/kabupaten yang menetapkan kenaikan NJOP dengan menggunakan penilaian instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian tanpa adanya kerjasama sebagaimana diamanatkan oleh PMK 208/2018.

Lebih lanjut PMK 208/2018 mengatur bahwa kepala daerah kota/kabupaten menetapkan besaran NJOP bumi dan bangunan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Fakta di lapangan menunjukkan ada kepala daerah kota/kabupaten yang tidak pernah secara periodik (setiap 3 tahun) menetapkan besaran NJOP bumi dan bangunan akan tetapi langsung menetapkan kenaikan NJOP tanpa batas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait