Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas
Kolom

Penetapan Kenaikan NJOP Tanpa Batas

Penetapan kenaikan NJOP tanpa batas di masa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan keresahan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, PMK 208/2018 juga mengatur bahwa ketentuan mengenai Tata Cara Penilaian PBB-P2 harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah kota/kabupaten. Namun ditemukan dalam praktik ada kepala daerah kota/kabupaten menetapkan kenaikan NJOP tanpa batas dengan tidak terlebih dahulu menetapkan peraturan kepala daerah tentang Tata Cara Penilaian PBB-P2 sebagaimana yang diperintahkan oleh PMK 208/2018.

Menurut PMK 208/2018, penetapan NJOP dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan data pasar atau perbandingan harga (market data/ sales comparison approach), pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan kapitalisasi pendapatan (income approach). Namun dalam kenyataannya ditemukan ada peraturan kepala daerah kota/kabupaten tidak menggunakan pendekatan apapun dalam melakukan penilaian.

Lebih lanjut menurut PMK 208/2018, konsep peraturan atau keputusan kepala daerah kota/kabupaten tentang penetapan NJOP memuat:

  1. Klasifikasi dan besarnya NJOP tanah yang disusun per desa/kelurahan dan dilengkapi dengan fotokopi peta ZNT.
  2. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang disusun per jenis penggunaan bangunan.
  3. Klasifikasi dan besarnya NJOP tanah dan bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual.
  4. Daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

Faktanya dalam praktik ditemukan ada peraturan kepala daerah kota/kabupaten yang tidak memuat keempat hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh PMK 208/2018. Pemerintah pusat sebaiknya mengatur pembatasan maksimal untuk kenaikan NJOP dan pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan batas maksimal kenaikan NJOP.

*)Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., adalah Dosen Magister Kenotariatan FH USU Medan dan Notaris/PPAT.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Utara dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait