Penetapan Tersangka BG Tidak Sah, KPK Siapkan Sejumlah Langkah
Utama

Penetapan Tersangka BG Tidak Sah, KPK Siapkan Sejumlah Langkah

Peninjauan kembali bisa menjadi salah satu opsi yang ditempuh KPK.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Sarpin menjelaskan Pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu mengacu kepada Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 2 berbunyi, “Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri;4. Gubernur; 5. Hakim;6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut Sarpin, penyelidikan KPK yang ditujukan kepada BG yang didasarkan pada LHA (Laporan Hasil Analisis) Keuangan Tahun 2003-2006 adalah pada saat BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karier di Deputi SDM Kaporli. Jabatan tersebut bukan merupakan penyelenggara negara dan bukan jabatan penegakan hukum.

“Karo binkar merupakan salah satu unsur pelaksana SDM, Organisasi deputi Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan. Jabatan Karo Binkar merupakan jabatan administatif dan merupakan eselon dua. Jabatan karo bingkar merupakan jabatan di bawah Kapolri, bukan aparat hukum karena tidak pnya kewenangan untuk penegak hukum, sehingga KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Pemohon,”  jelas Sarpin.

Selanjutnya, Sarpin menilai unsur meresahkan masyarakat pada Pasal 11 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Pasalnya, BG baru dikenal masyarakat setelah menjelang mengikuti fit and proper test untuk calon Kapolri. Sehingga, unsur meresahkan masyarakat tidak terpenuhi untuk menjadikan BG sebagai subjek penyelidikan karena jabatannya belum terlalu siginfikan.

Mengenai merugikan negara senilai Rp. 1 Miliar, Sarpin menjelaskan pemohon diduga  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama menerima hadiah atau janji. Menerima hadiah atau janji tidak dapat dikaitkan dengan kerugian negara.

Sehingga, Sarpin memutuskan menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan kepada BG kemudian juga tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang  mengatakan akan melaporkan dahulu kepada pimpinan tentang putusan itu. “Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan. Satu akan kita koordinasikan. Kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan, kami akan laporkan langsung ke pimpinan. PK (Peninjauan Kembali,-red) juga sebagai salah satu pertimbangan,” ujar Chatarina yang ditemui setelah persidangan.

Chatarina juga menganggap terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam putusan. “Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP, bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung,” ujarnya.

Sebaliknya, kuasa hukum BG, Frederich Yunadi memebrikan apresiasi atas putusan hakim. “Saya salut, hakim beliau menemukan hukum, menciptakan hukum, apa yang dilakukan KPK saat ini bukan hukum. Sudah dinyatakan penyelidikan tidak sah. Kalau masih lakukan penyidikan, bisa ditangkap Polri. Sejak semula ini pasti menang. Saya yakin setelah putusan ini, BG dilantik karena praperadilannya diterima,” ujar Frederich.

Tags:

Berita Terkait