Pengabaian Putusan MK Bentuk Pembangkangan Konstitusi ? Simak Penjelasannya
Terbaru

Pengabaian Putusan MK Bentuk Pembangkangan Konstitusi ? Simak Penjelasannya

Pembangkangan konstitusi artinya mengabaikan atau menjalankan secara berbeda dari apa yang dimandatkan konstitusi. Pembangkangan konstitusi tidak memiliki sanksi karena disandarkan pada kesadaran berkonstitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan berbagai aturan dan kebijakan yang diterbitkan penyelenggara negara. Namun, faktanya ada saja pihak-pihak/lembaga yang tindakan atau kebijakannya tidak sejalan dengan konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi atau lazim disebut sebagai pembangkangan konstitusi.    

Pasal 24C ayat (1) UUD RI Tahun 1945 memberi kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Salah satu kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, maka MK kerap disebut sebagai pengawal konstitusi.

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pengabaian atau menjalankan secara berbeda dari perintah konstitusi bisa disebut sebagai pembangkangan konstitusi. Dia mencontohkan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Feri mengatakan bisa disebut pembangkangan konstitusi jika putusan itu ditentang melalui berbagai cara. Misalnya, setelah terbitnya putusan itu, pemerintah malah menerbitkan Perpres No.113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Padahal putusan tersebut menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.

Melalui putusan itu, MK memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibernarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Feri melihat Perpres No.113 Tahun 2021 itu terbit setelah putusan MK No.91 /PUU-XVIII/2020.

(Baca Juga: Akademisi Ingatkan 3 Persoalan Serius Sektor Lingkungan Hidup)

Bahkan, tak lama setelah putusan MK, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun judul aturan itu tindak lanjut putusan MK, tapi isinya berbeda.

Melalui surat itu, Mendagri menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menjadikan UU No.11 Tahun 2020 sebagai pedoman dan melaksanakannya. “Kalau ada pandangan yang menuding terjadi pembangkangan konstitusi, itu memang nyata terjadi,” kata Feri usai acara diskusi di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Tags:

Berita Terkait