Pengacara di Pinggiran Revolusi, di Pusaran Reformasi
All the Presidents’ Lawyers

Pengacara di Pinggiran Revolusi, di Pusaran Reformasi

Sebelum jadi Presiden, Soekarno sudah pernah berhadapan dengan peradilan. Saat menjadi Presiden, ia sering menyebut orang hukum susah diajak melakukan revolusi.

Oleh:
M. Yasin
Bacaan 2 Menit
Gedung Indonesia Menggugat tempat Soekarno membacakan pledoi-nya. Foto: Hot
Gedung Indonesia Menggugat tempat Soekarno membacakan pledoi-nya. Foto: Hot

Yogyakarta, 26 November 1961. Pembukaan Kongres I Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) bermakna penting bukan saja karena baru pertama kali digelar, tetapi juga karena dihadiri Presiden Soekarno. Sejumlah lawyer ternama hadir dalam acara itu.

Dalam ide-ide revolusi yang sering dilontarkan Presiden Soekarno, orang-orang hukum, jurist, tampaknya sangat sulit diajak turut serta. Bung Karno berkali-kali mengutip pidato aktivis buruh Jerman, Liebknecht, ‘Met jusristen kan je revolutie maken’. Orang hukum susah diajak melakukan revolusi. Itu pula yang disampaikan Bung Karno dalam Kongres I Persahi tersebut.

“Ahli hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi –revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday ….amat sulitlah yang demikian itu,” ucap Bung Karno dalam pidatonya kala itu.

Bung Karno adalah tokoh yang sebelum menjadi presiden pun sudah berhadapan dengan kasus hukum. Di era pergerakan kemerdekaan, Bung Karno ditangkap Belanda bersama sejumlah tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI). Mereka diadili di Landraad Bandung, sidang dimulai pada 18 Agustus 1930. Di persidangan, Bung Karno dan kawan-kawan dibela oleh pengacara Mr. Sartono – kelak menjadi Ketua DPR pertama -, Mr Sastromulyono, Mr. Suyudi, dan Raden Idih Prawiradiputra.

Sebagai pengacara, Mr. Sartono memberikan pembelaan atas Bung Karno. Seperti termuat dalam buku Mr Sartono, Karya dan Pengabdiannya (ditulis Nyak Wali AT, 1985), pledoi Mr Sartono menganggap Bung Karno tak bersalah sesuai tuduhan penuntut.

Tuan Presiden! Yang tertuduh pertama (tuan Ir. Soekarno) telah berbicara panjang lebar dan membuktikan dengan jalan yang bagus dan membangkitkan kepercayaan, bahwa mereka bersih daripada perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Oleh sebab itu surat pembelaan atau pledoi kami hanya akan tertuju kepada beberapa keterangan-keterangan yang bergantung dengan surat penyerahan kepada persidangan Landraad (surat tuduhan acte van wervijzing), dengan caranya memberi bukti (bewijsvoering) dan harganya tanda-tanda bukti (berwijsmiddeelen)”.

Landraad menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Bung Karno. Aktivis PNI lainnya Gatot Mangkoepradja dihukum 2 tahun, Maskoen dihukum 1 tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan. Seperti disebut dalam Bung Karno di Hadapan Pengadilan Kolonial, Bung Karno akhirnya mendapat remisi sehingga hukumannya menjadi dua tahun.

Tags:

Berita Terkait