Pengacara Lukas Enembe: Advokat Wajib Menjaga Rahasia Klien dan Tidak Dapat Dituntut
Terbaru

Pengacara Lukas Enembe: Advokat Wajib Menjaga Rahasia Klien dan Tidak Dapat Dituntut

Diperiksa sebagai saksi. Ada kewajiban advokat menyimpan rahasia kliennya. Advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dalam rangka pembelaan kliennya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Pengacara Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, Aloysius Renwarin saat memberi keterangan usai menyampaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Senin (10/10/2022) lalu. Foto: RES
Pengacara Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, Aloysius Renwarin saat memberi keterangan usai menyampaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Senin (10/10/2022) lalu. Foto: RES

Dua orang anggota tim penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Sebab, kehadiran setiap warga negara memenuhi panggilan aparat penegak hukum bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum.

“Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan atas hukum,” ujar anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Stefanus Roy Hening melalui siaran persnya yang diterima Hukumonline, Selasa (22/11/2022).

Roy begitu biasa disapa, bersama koleganya Aloysius Renwarin mendapat undangan dari penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai sanksi terkait perkara yang membelit kliennya, Lukas Enembe yang berstatus tersangka. Pada panggilan pertama, kedua lawyer itu tak memenuhi panggilan KPK sebagai upaya terlebih dahulu meminta klarifikasi maksud dan tujuan pemanggilan tersebut.

Karenanya, keduanya bakal kooperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Tapi Roy mengingatkan dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dalam membela kliennya dalam sidang di pengadilan tak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Advokat memiliki kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum bagi kliennya sesuai Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Advokat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan perkara 26/PUU-XI/2013 semakin dipertegas hak imunitas Advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Roy juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Sebab, sebagai Advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya sebagaimana diatur Pasal 19 UU Advokat

Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat”.

Selain itu, Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan, “Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien  secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait