Pengacara Theo Masukkan Putusan MK dalam Nota Pembelaan
Utama

Pengacara Theo Masukkan Putusan MK dalam Nota Pembelaan

JPU tepis pembelaan penasihat hukum Theo yang memakai putusan Mahkamah Konstitusi dalam nota pembelaannya.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Pengacara Theo Masukkan Putusan MK dalam Nota Pembelaan
Hukumonline

 

Selain itu, penuntut berpendapat, berdasarkan sistem hukum yang dianut di Indonesia, doktrin dan yurisprudensi merupakan sumber hukum. Sehingga, keduanya dapat dijadikan dasar atau acuan dalam penerapan suatu hukum apabila secara tegas tidak diatur dalam UU.   

 

Selain menepis pembelaan penasihat hukum Theo soal putusan MK, penuntut juga menyatakan alasan mendesaknya pelaksanaan proyek IIY sebagai alasan penunjukan langsung kurang tepat.

 

Pasalnya, proyek IIY menurut pendapat ahli Setya Budhi Arijanta tidak termasuk dalam kategori keadaan mendesak sebagaimana disyaratkan Keppres 80/2003. sehingga kebijakan terdakwa untuk melakukan penunjukan langsung terhadap proyek IIY 2003 dan 2004 atas dasar keadaan mendesak melanggar ketentuan Keppres 18/2000 dan Keppres 80/2003.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/8) akhirnya ditunda. Rencananya sidang akan digelar kembali Senin (14/8) pekan depan. Melihat dipakainya putusan MK soal uji materiil UU Korupsi, menarik untuk disimak bagaimana majelis hakim pengadilan Tipikor menafsirkan putusan MK.

 

Sebab, banyak kalangan termasuk Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang menyayangkan putusan MK. Jaksa Agung mengatakan putusan MK itu sebagai hari besar bagi koruptor. Sementara, Wakil Ketua MA bidang yudisial, Mariana Sutadi sesaat setelah putusan MK menyatakan penafsiran soal putusan MK berpulang ke hakim yang memeriksa dan mengadili. 

Adalah penasihat hukum Theodorus Fransisco Toemion alias Theo Toemion, terdakwa dalam dugaan korupsi proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 yang memakai putusan Mahkamah Konstitusi soal  permohonan uji materiil Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam nota pembelaannya.

 

Dalam pembelaannya, penasihat hukum mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan dengan adanya putusan MK tersebut, perbuatan melawan hukum yang berdasarkan pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Korupsi harus dikesampingkan. Demikian juga dengan pengertian melawan hukum berdasarkan doktrin atau ilmu hukum dan yurisprudensi karena tidak mengikat.

 

Pembelaan itu oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak tepat. Menurut penuntut umum, putusan MK harus dilihat secara cermat. Khususnya mengenai pertimbangan putusan MK. Menurut penuntut, putusan MK tersebut sangat mudah dipahami, karena yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan MK adalah pengertian melaawan hukum materiil.

 

Sedangkan dalam perkara Theo, Theo dituntut karena melakukan perbuatan melawan hukum formal. Yaitu, melanggar Keputusan Presiden 18/2000 dan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Tags: