Ketua Dewan Pembina, Otto Hasibuan mengatakan, keluarnya putusan tersebut menjadi jawaban atas masalah yang selama ini menggelayuti para advokat. Apalagi, telah ada putusan pengadilan bahwa Ketua Umum Peradi yang sah adalah Fauzie Y. Hasibuan. “Itu sudah cukup. Tidak ada lagi dispute (perselisihan) di antara pengurus,” tutur dia.
Otto berharap, inilah saatnya semua advokat kembali bersatu. Sebab, tidak ada pengurus-pengurus Peradi lain. “Peradi pimpinan Fauzie Y. Hasibuan terbuka menerima advokat yang mau mendaftarkan diri kembali. Kita akan terima semua. Ini saatnya kembali kita rajut kebersamaan dalam perjuangan bersama,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). |