Pengadilan Tinggi Lepaskan Dirut Perusahaan Tambang dari Tuduhan Penipuan
Berita

Pengadilan Tinggi Lepaskan Dirut Perusahaan Tambang dari Tuduhan Penipuan

Perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang unsur ‘dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum’ tidak beralasan dan tidak tepat, karena perbuatan Terdakwa melalui PT IEAR meminjam uang dari saksi Joinerri Kahar melalui PT Insan Mutiara AKA untuk membiayai operasional dan THR serta gaji karyawan serta tidak menggunakan sesuai maksud pinjamannya dan sampai sekarang belum membayar kembali pinjaman tersebut, bukanlah perbuatan yang melawan hukum," ujar majelis.

 

(Baca: Kekuatan Hukum dari Surat Pernyataan)

 

Pengacara terdakwa, Fajri Apriliansyah menegaskan seandainya pun kliennya dianggap lalai membayar kewajiban kepada saksi pelapor, perbuatan itu tak lantas bisa disebut perbuatan melawan hukum pidana. Perbuatan semacam itu, jika pun benar, adalah cidera janji atau wanrestasi, dan seharusnya diselesaikan melalui gugatan keperdataan.

 

Majelis juga mengoreksi pertimbangan majelis tingkat pertama tentang unsur ‘Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan membujuk atau menggerakkan orang …….dan seterusnya’. Menurut majelis banding,  sebelum saksi memberi pinjaman kepada Terdakwa ia telah mengetahui bahwa nama Terdakwa Putranto Soedarto dan jabatannya sebagai pemilik dan Dirut PT IEAR serta hubungan kontrak antara PT IEAR dengan PT BUM, bukanlah nama dan jabatan serta keadaan palsu, tetapi adalah benar nama dan jabatan yang sebenarnya serta hubungan kontrak antara Terdakwa dengan PT BUM yang sebenarnya.

 

Pada bagian lain pertimbangan, majelis banding menyinggung putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menunjukkan bahwa PT Insan Mutiara AKA adalah kreditor konkuren. Dalam perkara ini debitor dan kreditor telah mencapai perdamaian. "Menimbang, bahwa oleh karena kenyataan tersebut maka menurut hukum antara Terdakwa dalam hal ini dalam kedudukan sebagai pemilik/Dirut PT IEAR sebagai Debitur dalam Pailit mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan PT Insan Mutiara AKA yang berkedudukan sebagai salah satu kreditur konkruen. Bahwa hubungan keperdataan tersebut kemudian diperkuat dengan adanya putusan-putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Pailit maupun PKPU termasuk upaya perdamaian," kata majelis dalam putusannya.

 

Atas segala pertimbangan tersebut, majelis menerima banding dari Penasihat Hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2017 Nomor 734/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding. "Mengadili sendiri, menyatakan Terdakwa Ir. Putranto Soedarto telah terbukti melakukan perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan kedua, akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, menyatakan Terdakwa tersebut lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," jelas majelis dalam amar putusannya.

 

Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W. Attabay, mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas putusan ini. "Aku belum bisa tanggapan karena pemberitahuan resmi belum sampai di kami," terang Dedyng melalui pesan singkatnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait