Pengadu Dugaan Pelanggaran Etik Pilpres Jangan Emosional
Sengketa Pilpres 2014

Pengadu Dugaan Pelanggaran Etik Pilpres Jangan Emosional

Segala persoalan harus diselesaikan di ruang sidang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengimbau kepada para pengadu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam Pilpres 2014 agar tidak emosional. Tuduhan yang dialamatkan para pengadu terhadap KPU dan Bawaslu diharapkan tidak berlebihan.

Menurut Jimly para pengadu tidak perlu menyikapi persoalan penyelenggaraan Pilpres secara personal terhadap komisioner KPU dan Bawaslu. Ia khawatir sikap emosional para elit politik bakal memicu sebagian masyarakat melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti keributan.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan supaya segala perselisihan yang ada menyangkut Pemilu diselesaikan secara hukum. “Siapa yang melanggar kode etik harus mempertanggungjawabkan. Tapi selesaikanlah semua masalah yang ada di ruang sidang,” katanya saat memimpin sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu pada Pilpres 2014 di gedung Kementerian Agama di Jakarta, Senin (11/8).

Dari informasi yang diperolehnya Jimly menyesalkan ada anggota kubu pasangan calon nomor urut satu, Prabowo-Hatta, yang mengeluarkan kalimat menculik orang lain. Baginya, pernyataan itu sangat rawan karena pelakunya dapat terkena pidana. Apalagi pernyataan itu sudah dimuat dan tersebar lewat media. Jika pernyataan itu masuk media elektronik, pelakunya bisa dijerat pidana sampai 12 tahun. “Lebih baik kita selesaikan masalah pelanggaran (dalam penyelenggaraan Pilpres 2014,-red) di meja sidang,” tukas Jimly.

Menanggapi hal tersebut koordinator tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di persidangan DKPP, Mahendradatta, menegaskan pihaknya tidak pernah mengungkapkan kata menculik. Tapi ia mengakui ada anggota dari kubu Prabowo-Hatta yang terbakar emosi dan melontarkan kata tangkap.

Menurut Mahendradatta, hal itu terjadi karena Bareskrim Mabes Polri tak kunjung memanggil dan memeriksa Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Ia menjelaskan laporan ke kepolisian itu dilakukan karena Ketua KPU diduga melakukan tindak pidana yaitu menginstruksikan jajarannya untuk membuka kotak suara Pilpres 2014.

Selain meminta maaf atas tindakan personal yang dilakukan anggota kubu Prabowo-Hatta itu, Mahendradatta juga mendesak Polri untuk segera menindaklanjuti laporan mereka. Agar segera memeriksa terlapor, salah satunya Ketua KPU RI. “Kami sudah laporkan perihal pembukaan kotak suara itu sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan KPU telah menggelar rapat pleno yang dihadiri komisioner. Rapat itu digelar untuk mencermati perkembangan terakhir atas pendapat atau sikap yang disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik. Dalam beberapa kesempatan Husni menilai pimpinan DPD partai pendukung pasangan Prabowo-Hatta itu menyampaikan keinginan menangkap atau menculik dirinya sebagai Ketua KPU.

Kemudian, Husni melanjutkan, rapat pleno KPU memutuskan yang disampaikan Taufik tersebut berpotensi mengganggu keikutsertaan KPU dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan di MK dan DKPP. KPU memutuskan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan harapan ada jaminan keamanan bagi komisioner KPU dalam menjalankan tugas. “Agar kami dapat mengikuti proses persidangan di MK dengan rasa nyaman,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut Husni mengatakan KPU telah memberikan bukti tertulis berupa artikel berita di media. Seiring berjalannya waktu KPU akan menambah bukti-bukti terkait. Hingga kini Husni mengaku belum mendapat ancaman keamanan langsung terhadap dirinya.

Berkaitan dengan laporan Husni, polisi berjanji menindaklanjuti ancaman penculikan.
Tags:

Berita Terkait