Isu pajak menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir menyusul pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Sebenarnya aturan ini terbit pada akhir tahun lalu, mulai berlaku pada 1 April 2019.
Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurungkan penerapan regulasi ini karena mengakibatkan simpang-siur informasi pada masyarakat. Pembatalan aturan pajak tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat perpajakan. Pemerintah dinilai tidak tegas menerapkan aturan tersebut. Padahal, penerapan aturan pajak e-commerce tersebut tidak berhubungan dengan jenis dan tarif, tapi prosedur atau tata cara pelaporan perpajakan bagi pelaku usaha atau penjual pada e-commerce.
Kritik terhadap pencabutan aturan tersebut disampaikan pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam. Dia menilai penerapan aturan ini justru berdampak positif terhadap penguatan basis data perpajakan. Sebab, selama ini kegiatan usaha e-commerce ini sudah termasuk kategori shadow economy atau bisnis yang tidak terjangkau pungutan pajak.
“Kemarin keluar PMK 210/2018 tetapi dicabut pemerintah. Padahal, melalui PMK tersebut cara berpikir pemerintah sudah bagus karena mampu mengambil data (pelaku usaha e-commerce). Cuma enggak tahu alasannya dibatalkan. Padahal ini salah satu upaya terhadap shadow economy,” ujar Darussalam dalam sebuah diskusi topik perpajakan di Jakarta, Kamis (4/4/2019). Baca Juga: Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce
Darussalam menilai pencabutan aturan pajak e-commerce ini justru menimbulkan diskiriminasi pemungutan pajak terhadap industri konvensional seperti penjualan ritel secara langsung (direct selling). Sebab, pemerintah telah mengatur dengan jelas tata cara perpajakan pada sektor ritel tersebut. “Pengambilan data ini menandakan tidak ada perlakuan pajak berbeda antara perdagangan digital dengan konvensional,” lanjutnya.
Merujuk PMK 210/2018 tersebut, pemerintah memang tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Dalam keterangan persnya, Kementerian Keuangan menyatakan pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur perpajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
2. Kewajiban penyedia platform marketplace:
Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik dimana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli secara online. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. 3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace: Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. |