Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Lewat Seleksi
RUU ASN

Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Lewat Seleksi

Karena UU ASN memiliki semangat sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukans secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Rangkaian pembahasan revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dimulai di DPR. Sejumlah gagasan dan masukan mulai terlontar dari sejumlah pihak yang diserap masukan dan aspirasi untuk memperkaya bahan dalam penyusunan revisi UU ASN. Salah satunya, soal pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) harus melewati tahapan seleksi.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Prof Eko Prasojo mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai institusi pemerintahan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) hatrus melalui proses tahapan seleksi. Langkah itu diperlukan untuk mengukur dan menyaring tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah.

“Jika pengangkatannya tanpa tes, itu tidak sesuai dengan sistem merit,” ujar Prof Eko Prasojo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II dalam rangka menyerap masukan dari pemangku kepentingan terkait perumusan revisi UU ASN di Komplek Gedung Parlemen, Senin (28/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas)

Dia menilai UU 5/2014 memiliki semangat penerapan sistem merit. UU 5/2014 mendefinisikan sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Prinsipnya, dia sepakat dan mendorong pengangkatan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK sepanjang tidak bertentangan dengan sistem merit. Dia menyadari banyaknya desakan dari berbagai pihak agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah baik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. “Namun demikian, peningkatan status tersebut mesti melalui sejumlah tahapan seleksi.”  

Mantan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) era Kabinet Indonesa Bersatu (KIB) Jilid II Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini melanjutkan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK diberikan afirmasi ketimbang diangkat tanpa tahapan seleksi dan tes. Dia tak mempersoalkan cara tersebut.

Menurutnya, untuk mendapatkan sumber daya manusia unggul sebagaimana keinginan dan harapan Presiden Joko Widodo, dibutuhkan sistem birokrasi yang lincah bergerak. Karenanya seseorang ASN bakal dilihat terlebih dahulu aspek kemampuan dan kompetensinya. Nantinya seorang ASN dapat dipindahtugaskan (mutasi) dari instansi satu ke instansi lainnya, termasuk mutasi dari pusat ke daerah.

Tags:

Berita Terkait