Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi
Utama

Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi

Berpotensi diuji materi ke MK karena ada ketidakjelasan konsep Otoritanya atau sistem pemerintahan daerah?

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Peneliti Senior Pusat Studi Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK) itu berpendapat dalam tata pemerintahan dibedakan antara kedudukan kementerian dan lembaga setingkat kementerian dengan penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD, red). Pengaturan kedudukan kepala Otorita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus dengan kedudukan setingkat menteri malah menimbulkan kerancuan. “INi berdampak pada pengaturan hubungan Otorita dengan kementerian lain dan pemerintahan daerah lain.”  

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan pihaknya sepakat dengan bentuk pemerintahan daerah khusus di IKN baru. Namun terkait dengan istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum memahami maksud dari pengaturan tersebut. Sebab, Otorita bukanlah bagian dari jenis pemerintahan yang terdapat dalam UUD Tahun 1945.

Dia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota. “Oleh karena itu DPD menilai penggunaan istilah Otorita beserta pengaturan turunannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara,” kata Teras.

Cabang kekuasaan pemerintah

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan menjelaskan konsep Otorita merupakan organisasi pemerintah pusat yang pejabatnya mendapat delegasi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan tertentu Otorita, bukan daerah atau badan hukum. Otorita memang tidak terdapat dalam Konstitusi, tapi terdapat teorinya.

Sementara daerah, merupakan kesatuan masyarakat hukum pada wilayah tertentu yang diberi hak untuk mengatur diri sendiri. Karenanya, daerah merupakan badan hukum (recht person) yang berhak bertindak secara hukum bagi dirinya sendiri. Kemudian memiliki hak/kekayaan dan kewajiban sendiri sebagai sebuah entitas politik.

Dia menekankan Konstitusi mengatur adanya pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian adanya pemerintahan daerah khusus. Sementara Otorita dalam konteks ibu kota negara hanya menjalankan peran atau perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun lantaran bukan badan hukum, tak boleh membuat keputusan atau kebijakan bagi kepentingan publik. Seperti memungut pajak, retribusi, membuat segala regulasi yang berdampak terhadap publik.

“Nah itulah Otorita, dia hanya cabang kekuasaan pemerintah pusat untuk mengurusi kepentingan pemerintah pusat yang ada di kawasan itu. Kalau di kawasan itu boleh, tapi tidak bisa mengatur kepentingan-kepentingan publik atau rakyat. Nah itu standar Otorita,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait