Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi
Utama

Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi

Berpotensi diuji materi ke MK karena ada ketidakjelasan konsep Otoritanya atau sistem pemerintahan daerah?

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Problemnya, pengaturan penyelenggaraan ibu kota negara dilakukan oleh kepala Otorita sebagai pemerintah daerah khusus berhak menetapkan peraturan bagi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. Dia menilai konsep Otorita yang dituangkan dalam UU IKN terkesan campuran dengan konsep kepala daerah: gubernur, walikota/bupati yang bisa memungut pajak, hingga retribusi. “Jadi ini polanya hybrida.”

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ini khawatir materi dalam UU IKN ini berpotensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya seolah abu-abu antara konsep Otorita dengan pemerintah daerah. Menurutnya, bila hendak menerapkan Otorita, seharusnya menggunakan standar baku Otorita dengan tugas dan kewenangan pelimpahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah khusus terkait urusan pemerintah pusat.

Akan tetapi, Otorita tak dapat mengatur urusan kepentingan rakyat banyak di daerah tersebut. Padahal, konsep pemerintahan daerah mengurusi segala macam persoalan administrasi masyarakat sejak kelahiran hingga kematian. Termasuk soal urusan pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga budaya.

“Jadi ini potensial digugat ke MK karena tidak jelas konsep Otoritanya atau pemerintah daerah?” ujar Presiden Institut Otonomi Daerah (i-Otda) ini.

Tags:

Berita Terkait