Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Terbaru

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Implementasi terhadap pedoman perilaku dan kode etik dapat menimbulkan kepercayaan atau ketidakpercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh karenanya, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Hukumonline

Pengawasan dan kode etik merupakan elemen mendasar dalam manajemen dan tata kelola lembaga peradilan. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui fakta yang ada sebagai bahan masukan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menentukan kebijakan dan tindakan.

Hakim adalah seseorang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama atau Peradilan Militer.

Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Hakim di peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata, kemudian hakim di peradilan tata usaha menangani sengketa tata usaha negara, sedangkan hakim di peradilan agama menangani perkara antara orang-orang yang beragama Islam dan hakim di peradilan militer menangani perkara tindak pidana militer.

Baca Juga:

Dalam melaksanakan tugas peradilannya, seorang hakim tidak diperkenankan untuk membeda-bedakan orang dan harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Hakim menyelesaikan gugatan, perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa tidak mampu menyelesaikan tugas peradilan.

Sementara itu kode etik adalah hal yang tidak terpisahkan dari pengendalian perilaku aparatur penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik dan adil. Diperlukan sikap manusiawi yang berkeadilan, menilai secara objektif, jujur, memiliki kemampuan teknis dan kematangan etnis.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai tombak utama fungsi pengadilan, hakim dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta yang merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur, dan jujur.

Tags:

Berita Terkait