Pengawasan Peradilan oleh State Auxiliary Institutions
Oleh: Riris Katharina dan Poltak Partogi Nainggolan *)

Pengawasan Peradilan oleh State Auxiliary Institutions

 

Lingkungan Peradilan

Untuk pengawasan dalam lingkungan peradilan, saat ini ada tiga lembaga, yaitu MA, KY, dan KON. MA, yang dibentuk menurut Pasal 24 UUD 1945, adalah pemegang kekuasaan kehakiman. Untuk pengawasan terhadap peradilan, oleh Pasal 32 UU No. 14 Tahun 1985, ia diberikan tugas melakukan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dan juga mengawasi perilaku para hakim di semua lingkungan peradilan.

 

Lembaga kedua adalah KY. Institusi ini dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945. Dalam Pasal 24B ayat (1) dinyatakan bahwa KY bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain demi menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim. Secara spesifik, Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY menyatakan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim dilakukan melalui pengawasan perilaku hakim. Kemudian, Pasal 22 menguraikan tugas KY dalam melaksanakan pengawasan itu, yakni dengan menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hakim, serta membuat laporan pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan MK (Mahkamah Konstitusi), dengan tembusan pada Presiden dan DPR.

 

Lembaga ketiga yang diberi peran untuk mengawasi lingkungan peradilan adalah KON. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Wahid pada 10 Maret 2000. Pembentukan KON dalam Keppres dinilai tepat saat itu, karena desakan masyarakat dan mahasiswa yang menuntut peningkatan pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Pilihan Keppres juga dilakukan karena proses pembentukannya yang tak berbelit-belit.

 

Dalam Keppres itu jelas dinyatakan bahwa KON merupakan lembaga pengawasan masyarakat yang bersifat mandiri, dan berwenang melakukan klarifikasi, pemantauan, dan pemeriksaan laporan masyarakat atas penyelenggaraan negara oleh aparatur pemerintahan, termasuk lembaga peradilan, terutama dalam pelayanan masyarakat. Berdasarkan Keppres itu, tugas KON meliputi pengawasan administrasi negara dan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah dan badan hukum lain, termasuk pelayanan hukum badan pengadilan yang bersifat non-teknis yudisial dan eksistensinya mendukung pelayanan hukum yang cepat dan mudah.

 

Overlapping atau Sinergis?

Kasus yang muncul antara MA dan KY, dengan MA merasa kewenangan pengawasannya diambilalih KY, telah memunculkan pertanyaan, benarkah kewenangan keduanya tumpang tindih? Bila dipandang dari perspektif masing-masing, tentu yang tampak adalah kewenangan yang tumpang-tindih. Tapi, cara pandang ini dapat dirubah untuk menciptakan hubungan yang sinergis.

 

Dicermati lebih dalam, UU tentang MA sebenarnya memberikan kewenangan pengawasan atas para hakim semata. Selain itu, jika melihat MA  sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, jelaslah, fungsi pengawasan MA bersifat internal. Dilaporkan, pelaksanaan fungsi pengawasan di MA telah berjalan, secara bertingkat maupun melekat, melalui pengawasan fungsional dan Dewan Kehormatan Hakim Agung (DKHA). Tapi, berdasarkan penelitian ditemukan, fungsi para pejabat pengawasan di MA dan Pengadilan Tinggi tak berjalan efektif. Juga, DKHA, yang dibentuk berdasarkan Penjelasan Umum UU No. 35 Tahun 1999, dikategorikan sebagai pelaksana pengawasan internal, sekalipun MA berpendapat, DKHA melakukan fungsi pengawasan eksternal, dan bersifat independen. DKHA pun sudah harus dipertanyakan fungsinya, karena hasil penelitian menunjukkan bahwa DKHA tak bekerja secara optimal. Sebagai bukti, tindak lanjut hasil pengawasan lembaga peradilan selama ini cenderung bersifat tertutup, sehingga menimbulkan keraguan atas efektivitas pengawasan oleh MA.

 

Dengan hadirnya KY, komisi ini dapat diposisikan sebagai pengawas eksternal dan independen MA dan para hakim di MK, karena ia dibentuk dengan persetujuan DPR. Sehingga, MA dapat berkonsentrasi menangani kasus-kasus yang saat ini menumpuk. Dikaitkan dengan kewenangan melakukan pengawasan hakim, MA dan KY seharusnya dapat bekerja sinergis. Dalam hal ini, temuan KY dapat direspon positif oleh MA dengan ikut menindaklanjutinya, demikian sebaliknya. Mengenai mekanismenya, MA dan KY dapat duduk bersama menyelesaikan masalah mereka. Jika yang menjadi tujuan adalah tegaknya martabat hakim, kehadiran KY tak perlu dianggap sebagai pesaing. Justru MA dapat memanfaatkan KY untuk membantu menegakkan martabat hakim.

Tags: