Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (6/2). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Penetapan tersangka almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra (Tasha), mahasiswa FISIP Universitas Indonesia beberapa waktu lalu, masih menyisakan amarah di masyarakat. Pakar hukum pidana UII, Mudzakkir, berpendapat pemberian status tersangka kepada almarhum adalah penghinaan terhadap orang meninggal. Semua korban meninggal dunia tidak bisa menjadi subjek hukum yang akan berefek pada penghinaan terhadap orang meninggal.
Baca Juga:
- Perjalanan Hukumonline Mudahkan Akses Terkait Regulasi Hukum
- Mengenal Apa Itu ESG? Beserta Relevansinya bagi Perusahaan
- Pembukaan PKPA, Peradi Ingatkan Isu yang Perlu disorot Calon Advokat
Pemerintah dan DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kalangan organisasi masyarakat sipil menyoroti RUU EBET menyamakan antara energi baru dan energi terbarukan. Padahal, keduanya memiliki perbedaan pengertian sebagaimana diatur dalam draf RUU.
Presiden mengingatkan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi.
Memasuki bulan kedua di tahun 2023, sejumlah kantor hukum kembali membuka peluang bagi para lulusan Fakultas Hukum untuk dapat bergabung bersama dengan kantor mereka. Kali ini Hukumonline menyajikan informasi 3 kantor hukum yang masih membuka 3 peluang kerja per minggu awal Februari 2023.
Mekanisme praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!