Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas harus terus diawasi, hal ini dikarenakan pembawaan uang tunai lintas batas kepabeanan Indonesia dapat menimbulkan risiko yang dapat mengganggu perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembawaan uang tunai lintas batas negara semakin meningkat seiring dengan longgarnya mobilitas masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat mewaspadai kegiatan tersebut.
“Indonesia harus mewaspadai hal ini karena dapat terjadi penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga:
- Pembawaan Uang Tunai Tingkatkan Aktivitas Shadow Economy
- Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit, Simak Pokok Aturannya
Penyalahgunaan tersebut biasanya berupa tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia serta mempengaruhi program pemerintah saat dalam inklusi keuangan.
Salah satu upaya pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas negara adalah Kementerian Keuangan memiliki unit kerja khusus yang merupakan unit kerja khusus kolaborasi dengan unit kerja yang dimiliki intelijen penindakan penyidikan.
“Unit ini berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,’ kata Sri Mulyani.