Pengelolaan dan Pembiayaan Ibu Kota Baru
Kolom

Pengelolaan dan Pembiayaan Ibu Kota Baru

Perlu alternatif pembiayaan terkait rencana pemindahan ibu kota sehingga dapat direalisasikan pemerintah.

Pengelolaan dan Pembiayaan Ibu Kota Baru
Hukumonline

Beberapa hari belakangan ini isu rencana pemindahan ibu kota menjadi trending topic di berbagai media, termasuk khususnya media sosial. Situasi ini terjadi setelah disetujuinya UU Ibu Kota Baru saat ini terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut, masyarakat terbelah dalam pro dan kontra terkait perlunya pemindahan ibu kota tersebut.

Dalam hal ini nampaknya berbagai hasil kajian, mulai dari kajian ekonomi hingga lingkungan maupun aspek lainnya belum tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Nampaknya di tataran grass root masyarakat belum paham betul urgensi pemindahan ibu kota.

Faktor seperti pemerataan ekonomi, mengurai kemacetan atau mengurangi beban ekologis kota Jakarta dipandang dapat dilakukan tanpa harus memindahkan ibu kota. Dalam benak masyarakat, pemindahan ibu kota tentu akan memakan biaya yang sangat besar yang harus ditanggung oleh negara. Kondisi ini tentu akan membebani keuangan negara, bahkan kemungkinan bisa menambah hutang negara.

Memang dalam hal ini belum ada kepastian dan jaminan bahwa negara yang memindahkan ibu kota akan memetik manfaat positif. Jeff Croos (2000), menguraikan bahwa beberapa negara yang memindahkan ibu kotanya tidak mengalami perkembangan positif dalam pembangunannya, namun beberapa negara lainnya mendapatkan perkembangan positif tersebut. Jika Indonesia mengacu pada Malaysia dan Brazil dalam hal pemindahan ibu kota, maka hal tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Fakta bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan pembangunan yang belum merata, adalah fakta yang membedakan Indonesia dengan Malaysia maupun Brazil. Jika Malaysia memindahkan ibu kota dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya, sesungguhnya dapat dikatakan ini bukan contoh yang tepat karena jarak dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya hanya kurang dari 1 jam perjalanan mobil dan kala itu sarana dan prasarana Putra Jaya telah siap.

Berbeda halnya dengan kala Brasil memindahkan ibu kotanya tahun 1956 – 1961, wilayah ibu kota baru nyaris tak berpenghuni, meskipun jarak ibu kota baru dan lama adalah 1200 kilometer. Hal ini berbeda dengan profil Jakarta dan Kalimantan Timur saat ini, pemerintah perlu memastikan bahwa pemindahan ibu kota merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi berbagai macam masalah sebagaimana diuraikan dalam kajian Bappenas.

Aspek Administratif

Saat ini yang harus dilakukan oleh pemerintah selain menjelaskan pada masyarakat mengenai urgensi pemindahan ibu kota maka tahap berikutnya adalah menyelesaikan prosedur hukum sesuai perundang-undangan yang sudah disepakati dan melalui proses politik terkait rencana pemindahan ibu kota. Pembangunan fisik pada daerah calon ibu kota harus dibarengi dengan adanya ketetapan hukum terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut. Dalam hal ini ketetapan hukum terkait penetapan lokasi ibu kota yang baru, sekaligus menentukan status administratif kota Jakarta ke depannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait