Pengembangan Kewirausahaan dan Kekayaan Intelektual
Kolom

Pengembangan Kewirausahaan dan Kekayaan Intelektual

Pemerintah perlu menambahkan beberapa program strategis dalam Rencana Aksi Kewirausahaan Nasional.

Bacaan 4 Menit
Ari Juliano Gema. Foto: Istimewa
Ari Juliano Gema. Foto: Istimewa

Saat ini, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki lebih dari 64 juta UMKM yang berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 60 persen. Namun, rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,4 persen. Untuk menjadi negara maju, minimal rasio kewirausahaan harus mencapai 4 persen.

Sebagai salah satu upaya mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (Perpres Kewirausahaan) pada tanggal 3 Januari 2022. Perpres Kewirausahaan itu menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional.

Perpres Kewirausahaan itu mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketua Pelaksana Komite dijabat oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan Wakil Ketua Pelaksana Komite dijabat oleh Menteri BUMN, Menteri Parekraf/Kepala Baparekraf, dan Menteri Dalam Negeri. Komite melaksanakan tugas sejak Perpres Kewirausahaan diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan Perpres Kewirausahaan, Pelaksana Komite tersebut berwenang menetapkan keputusan berkenaan dengan pengembangan kewirausahaan nasional yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi pemerintah lainnya. Perpres Kewirausahaan itu juga mencantumkan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tiga tahun, yaitu 2022, 2023, dan 2024 sebagai lampiran, yang berisi program dan kegiatan berbagai kementerian/lembaga yang terkait.

Perpres Kewirausahaan tersebut juga mengatur ketentuan mengenai kemudahan dan insentif yang dapat diberikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah. Kemudahan dan insentif tersebut antara lain dalam hal: perizinan berusaha; akses pembiayaan; dukungan pemasaran; serta insentif perpajakan.

Baca juga:

Kekayaan Intelektual

Sebagaimana diketahui, kemampuan perusahaan untuk melakukan inovasi adalah tanda-tanda signifikan dari modernitas, efektivitas, dan produktivitas. Namun, kurangnya pelindungan kekayaan intelektual atas inovasi tersebut dapat memberikan risiko hukum bagi perusahaan yang sedang berkembang (Madyda & Dudzik-Lewicka, 2014). Padahal kekayaan intelektual dapat menjadi unique selling proposition dari suatu produk, menciptakan penghalang bagi kompetitor, serta meningkatkan bobot penilaian dari investor.

Tags:

Berita Terkait