Pengendalian Inflasi Daerah, Perlu Penyelarasan antara Insentif dan Sanksi
Terbaru

Pengendalian Inflasi Daerah, Perlu Penyelarasan antara Insentif dan Sanksi

Agar memacu percepatan pengendalian inflasi di daerah. Terdapat aturan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan SE Mendagri tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pengendalian inflasi di daerah perlu dilakukan percepatan secara merata akibat dari kebijakan kenaikan dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Karenanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penting agar dilakukan dalam menjaga tingkat inflasi di seluruh daerah Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan diperlukan sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pada tataran implementatif pasca penyesuaian harga BBM. Dia memastikan agar pemerintah daerah tak ragu menggunakan keuangan daerah dalam upaya pengendalian inflasi.

Seperti menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan. Serta pemanfaatan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial.

“Karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujarnya melalui keterangannya, Jum’at (16/9/2022).

Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman berpendapat pengendalian inflasi memang tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah perlu memainkan peran aktif dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing.

Karena itu, KPPOD mendukung upaya pemerintah dalam menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Dalam hal ini, kami KPPOD sepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” kata di.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait