Pengendara Fortuner Tabrak Brio Ternyata Asisten Lawyer, Begini Klarifikasi Kantor Hukumnya
Terbaru

Pengendara Fortuner Tabrak Brio Ternyata Asisten Lawyer, Begini Klarifikasi Kantor Hukumnya

Diketahui Mobil Fortuner B 2276 SJD adalah mobil operasional kantor yang terdaftar atas nama Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Tersangka merupakan seorang asisten lawyer di AALF yang sudah bekerja sejak 4 April 2022 lalu.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Seperti yang ramai diberitakan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin terjadi aksi perusakan mobil Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan. Perlakuan itu dilakukan oleh pengendara mobil dengan plat nomor B 2276 SJD berinisial 'GR'. Sebelumnya, korban berinisial ‘A’ mengingatkan GR yang berkendara melawan arah. Naas dirinya justru diancam GR dengan senjata air softgun dan pedang hingga mobil korban ditabrak.

Kemudian, GR ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui GR merupakan seorang asisten lawyer yang menjadi bagian dari sebuah firma hukum di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini buntut aksi perusakan mobil Honda Brio kuning di Senopati Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari itu. GR dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.        

Atas ramainya atensi yang diberikan publik terhadap kasus ini, tempat GR bekerja yakni Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) akhirnya buka suara. “Mobil Fortuner B 2276 SJD adalah mobil operasional kantor yang terdaftar atas nama AALF. Pada saat kejadian di Senopati, mobil tersebut dikendarai oleh salah satu asisten lawyer yang bekerja di AALF. Asisten lawyer tersebut tercatat mulai bekerja sejak 4 April 2022,” ujar Partner AALF, Arnaldo JR Soares dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Selasa (14/2/2023).

Terhadap kasus yang menimpa asisten lawyer-nya, sebagai firma hukum yang juga merupakan bagian penegak hukum di Indonesia, pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum. “Oleh karena itu, AALF memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan agar dapat menunjukan sikap terhormat sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, sehingga dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Arnaldo.

GR saat ini, kata Arnaldo, sudah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dengan secara langsung hadir ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) kemarin. Tersangka sudah menghadap aparat penegak hukum sebelum dilayangkan panggilan. Segala barang bukti sudah diberikan kepada pihak berwajib guna proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo pada Minggu (12/2/2023) kemarin, seperti dilansir Antara, menerangkan bahwa proses pemeriksaan tengah berlangsung oleh penyelidik yang kemudian akan didalami proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar namun ternyata dia malah turun mendatangi saya. Kemudian dia menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil yang dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil saya. Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi,” jelas A.

Tags:

Berita Terkait