Hukum Administrasi Negara dan Perkara-perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya
Terbaru

Hukum Administrasi Negara dan Perkara-perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya

Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hukum Administrasi Negara merupakan sebuah bidang pengaturan hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya sekaligus melindungi warga negara terhadap sikap dari tindak administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu sendiri.

Hukum administrasi negara sederhananya merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Salah satunya yaitu korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga lain yang membuat keputusan yang ada di BUMN, BUMD atau lembaga perbankan yang merupakan modus operandi korupsi di era saat ini. (Baca Juga: Mengenal Hukum Represif dari Kasus Wadas)

Sepanjang tahun 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun. Perbuatan korupsi ini merupakan tindakan pejabat pemerintahan yang memunculkan peluang korupsi.

Peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Hal ini tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Adanya undang-undang ini diharapkan negara mampu menjalankan fungsi dan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.

Pelanggaran Hukum Administrasi Negara tidak hanya mencakup pelanggaran ketetapan hukum peurndang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan negara yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait