Pengertian Hukum Internasional dan 6 Subjek Hukumnya
Terbaru

Pengertian Hukum Internasional dan 6 Subjek Hukumnya

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas internasional. Hukum internasional memiliki 6 subjek hukum, berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengertian hukum internasional. Sumber: pexels.com
Ilustrasi pengertian hukum internasional. Sumber: pexels.com

Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut uraian lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya.

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik.

Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya.

Baca juga:

Prof. Zulfa Djoko Basuki dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI menerangkan bahwa hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

Kemudian, perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.

Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Pengertian Hukum Internasional

Lebih lanjut, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata.

Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas dan hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain:

J.G. Starke

Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:

  1. aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan
  2. aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

Rebecca M. Wallace

Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain.

F Sugeng Istanto

Pengertian hukum internasional menurut F. Sugeng Istanto Hukum adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.

Subjek Hukum Internasional

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional ada enam, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.

  1. Negara

Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.

  1. Organisasi Internasional

Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohonya: NAFTA).

  1. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya penjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara mana pun.

  1. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

  1. Pemberontak

Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem wilayahnya sendiri.

  1. Individu

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait