Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya
Terbaru

Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya

Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. Berikut pengertian konstitusi menurut para ahli, tujuan, fungsi, dan praktiknya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: unsplash.com
Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: unsplash.com

Apa pengertian konstitusi? KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi.

Lebih lanjut, pengertian konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.

Baca juga:

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Menyoal pengertian konstitusi, M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti ‘membentuk’. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.

Adapun pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait