Pembahasan akan politik hukum pidana sangatlah menarik untuk disimak. Pasalnya, sebagaimana diterangkan dalam laman DPR, pengertian politik hukum pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk kebijakan yang merespons perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Politik Hukum
Hanafi Amrani dalam Politik Pembaruan Hukum Pidana menerangkan bahwa mengkaji politik pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum; politik dan hukum.
Istilah politik dan hukum memang dua hal yang berbeda. Namun, sebagaimana diterangkan Moh. Mahmud M.D (dalam Amrani. 2019:1), politik sangat berkaitan dengan hukum karena hakikat hukum pada dasarnya adalah pernyataan politik dari pemerintah yang dituangkan ke dalam suatu norma. Kemudian, jika disederhanakan, politik hukum dapat diartikan sebagai legal policy.
Masih tentang politik hukum, Sudarto dalam Hukum dan Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa politik hukum dapat diartikan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi saat itu.
Baca juga:
- Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal
- Politik Hukum Pemidanaan Korporasi dalam RUU KUHP
- Politik Hukum Yudisial, Masalah Kepatuhan Menjalankan Putusan MK
Pengertian Politik Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Adapun pengertian politik hukum pidana menurut Sudarto adalah kehendak nasional untuk menciptakan hukum pidana yang sesuai dengan aspirasi dan tata nilai yang bersumber dari bangsa Indonesia.
Soerjono Soekanto mengartikan pengertian politik hukum pidana itu mencakup tindakan memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kenyataan. Politik untuk mencegah terjadinya delinkuensi dan kejahatan. Singkatnya, politik hukum pidana merupakan upaya untuk mengorganisasikan reaksi-reaksi sosial secara rasional; mengorganisasikan reaksi-reaksi sosial terhadap delinkuensi dan kejahatan.