Pengertian SKB Pertimbangannya Menjadi Objek Uji Materiil

Pengertian SKB Pertimbangannya Menjadi Objek Uji Materiil

Ada perdebatan di mana SKB bisa atau tidak menjadi objek uji materiil.
Pengertian SKB Pertimbangannya Menjadi Objek Uji Materiil

Pada 2021 lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

MA menganggap objek permohonan keberatan hak uji materiil a quo dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan sehingga materi/substansinya dapat diuji. Menurut MA, bahwa secara formal Pemohon yaitu Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil karena unsur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sudah terpenuhi.

Berkaitan dengan SKB menjadi objek uji materiil, dilansir dari repository.uir.ac.id dengan judul artikel “Mengkritisi Putusan Mahkamah Agung Tentang Hak Uji Materiil Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dengan Ketua Komisi Yudisial Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” menyatakan objek yang dilakukan pengujian yang berbentuk keputusan (SKB) masih dapat diperdebatkan secara hukum.

“SKB ini merupakan Surat Keputusan dan bukan merupakan kategori dari peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” bunyi makalah tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional