Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Terbaru

Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Surat dakwaan adalah surat yang digunakan dalam ranah pidana pada tahap penuntutan. Ada 5 bentuk surat yang digunakan, berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi surat dakwaan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi surat dakwaan. Sumber: pexels.com

Salah satu wewenang penuntut umum adalah membuat surat dakwaan. Surat ini dibuat jika penuntut umum merasa bahwa dapat dilakukannya penuntutan dari hasil penyidikan. Selain itu, surat dakwaan memiliki fungsi khusus, baik bagi penuntut umum sebagai pembuatnya, bagi hakim, hingga bagi terdakwa.

Pengertian Surat Dakwaan

Surat dakwaan adalah jenis surat yang digunakan dalam ranah pidana pada tahap penuntutan. A. Karim Nasution dalam Masalah Surat Dakwaan dalam Proses Pidana mengartikan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian, bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.

Pasal 14 huruf d KUHAP menerangkan bahwa membuat surat dakwaan adalah salah satu kewenangan dari penuntut umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, surat dakwaan dibuat secepatnya apabila penuntut umum berpendapat bahwa dapat dilakukannya penuntutan dari hasil penyidikan.

Surat dakwaan yang dibuat tersebut akan disertakan penuntut umum saat melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Baca juga:

Fungsi Surat Dakwaan

Fungsi dari surat dakwaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

  1. Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan.
  2. Bagi penuntut umum: sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum.
  3. Bagi terdakwa: sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

Pembuatan Surat Dakwaan

Terkait pembuatannya oleh penuntut umum, Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Adapun isinya memuat informasi sebagai berikut.

Tags:

Berita Terkait