Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
Terbaru

Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Wacana pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus menguat. RUU PPRT diharapkan memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang. Foto: youtube
Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang. Foto: youtube

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, menilai Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik, sehingga diterbitkan Peraturan Menteri No.2/2015. Sekali pun hal itu juga dinilai belum cukup.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin (30/1).

Selama ini, katanya, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi Kesehatan, keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti.

Baca Juga:

Hal-hal inilah yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut. Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak. Nantinya, kata dia, Kemenaker memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.

"Sementara itu, regulasi ini juga memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi identitas yang jelas dari pekerja. Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya akan seperti apa,” terangnya.

Adapun dari sisi penyalur tenaga kerja, kata dia, UU tersebut nantinya akan mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan. Hal tersebut dilakukan agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja.

Tags:

Berita Terkait