Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
Terbaru

Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Wacana pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus menguat. RUU PPRT diharapkan memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan, jika melihat data dan fakta tindak kekerasan terhadap perempuan pekerja rumah tangga, maka keberadaan regulasi yang lebih tinggi dari peraturan menteri, mutlak diperlukan. Menurutnya, esensi utama RUU ini adalah pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan pemberi kerja serta penyalur.

“Tentunya juga pastikan hak-hak dan perlindungan, karena kerentanan pekerja perempuan jadi satu dimensi yang harus jadi perhatian karena mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi lainnya,” tuturnya.

Jika RUU ini bisa disahkan, maka akan sejalan dengan dengan Kementerian PPPA yang mendapatkan lima mandat dari perempuan. Salah satunya adalah penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pekerja domestik, menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja.

“Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan. Kami juga dorong pembedayaan, melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga yang tidak hanya bekerja di dalam negeri tapi juga di luar negeri untuk terhindar dari kekerasan,” paparnya.

Adapun Eva Sundari, Direktur Institut Sarinah yang kerap mengadvokasi PRT mengatakan, nasib pekerja di sektor ini makin memburuk. Data terakhir, tuturnya, minimal setiap hari ada 10 perempuan yang dipekerjakan sebagai PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya.

“Hal ini terjadi karena tidak ada aturan rekrutmen tenaga kerja yang jelas. Jadi orang seenaknya saja dan korbannya para ibu yang ingin jadi PRT, dari kalangan miskin yang menanggung kehidupan 4-5 orang. Kalau RUU ini tidak disahkan akan makin banyak korban, dan berdampak bagi anggota keluarga yang mereka tanggung. PRT itu betindak sebagai pencari pendapatan tunggal dalam keluarga dan rasio ketergantuan akan PRT begitu tinggi,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian, jika PRT bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk upah yang layak, maka akan ada peningkatan daya beli yang kemudian berujung terkereknya produk domestik bruto (PDB) sebesar US$180 juta.

Dia menekankan bahwa para pekerja juga wajib mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas dan pengetahuan. Sehingga, memiliki kemapuan yang diharapkan oleh pemberi kerja. Selama ini, tuturnya, kasus kekerasan terhadap PRT disebabkan oleh kesenjangan pemahaman dan kemampuan antara pekerja dan pemberi kerja.

Tags:

Berita Terkait